MASIGNCLEANSIMPLE101

Kajari Malra Tetapkan Kadis Sosial Tersangka Korupsi Dana Pilkades Tual

MITRAPOL.com - Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menetapkan Kepala Dinas Sosial Kota Tual (Mantan Kepala Kantor BPMPD Kota Tual) Dra. Fatmawati Kabalmay sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa Kota Tual Tahun 2011.



Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melalui Kasi Intel I Ketut Hasta Dana, SH. MH kepada MITRAPOL.com Sabtu (18/06), mengatakan Kejari Malra dalam proses penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa Kota Tual, pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara telah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu berinsial FK.

"Iya kita telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pilkades Kota Tual berinisial FK, jadi kita akan percepat kasusnya hingga ke tahap pelimpahan di pengadilan Tipikor Ambon," ungkapnya.

Hasta Dana menyampaikan Kasus Dugaan Korupsi penyalagunaan Dana Pelantikan dan Pemilihan Kepala Desa Kota Tual Tahun 2011 akan di percepat sehinga dalam waktu dekat bisa sampai ke tahap penuntutan.

“Tersangka FK di sangka melanggar pasal 2 ayat (1) Junto pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 (1), Ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui Kadis Sosial Kota Tual Fatma Waty Kabalmay merupakan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kota Tual pada tahun 2011,dimana pada saat itu melalui Bidang Pemerintahan Desa Kota Tual (Kabid Asis Reliubun) merencanakan Program Pemilihan dan pelantikan Kepala Desa se-Kota Tual, yang akhirnya disetujui dan di masukkan dalam DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) BPMPD Kota Tual Tahun 2011, sebesar Rp. 770.475.000, yang diperuntukan bagi 26 Desa di Empat Kecamatan dalam Lingkup Pemerintahan Kota Tual. Namun hanya dilaksanakan pada 12 Desa, hingga akhir tahun anggaran 2011 masih terdapat 14 Desa yang belum terlaksana program dan kegiatan tersebut, anehnya Dana Sisa dari 14 Desa itu ludes terpakai.

Lebih menyedihkan laporan pertanggung jawaban dalam pelaksanaan program dan kegiatan itu terealisasi % hal ini mengakibatkan indikasi penyalagunaan Keuangan Negara Ratusan juta rupiah, sehingga melalui Keberhasilan Operasi Intelejen Yustisial dengan nomor : R-OPSIN-01/S.1.13/Dek.3/10/2016, pada tanggal 3 Oktober 2016 Kasus itu masuk ke tahap penyelidikan penyidik Kejari Malra, dalam proses penyelidikan dan dari penyesuaian keterangan saksi dan barang bukti penyidik meningkatkan Kasus itu ke tahap penyidikan pada tanggal 17 November 2016 dengan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dengan nomor : Print-736/S.1.13/Fd.1/11/2016.

Dan kemudian Penyidik menetapkan mantan Kepala Badan BPMPD (Kadis Sosial) Kota Tual Fatma Waty Kabalmay sebagai tersangka.

Reporter : norsafsaf
Editor : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)