MITRAPOL.com - Terpidana Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Halaman DPRD Kota Tual terlihat berkeliaran menghirup udara bebas di Kota Tual, pasca putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang memfonis 5 terdakwa bersalah dan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.
![]() |
Anehnya para terpidana setelah di putus bersalah pada tahun 2016 kemarin hingga kini terlihat menghirup udara bebas, yang lebih menyedihkan lagi Kajari Malra telah mengantongi hasil putusan Pengadilan Tipikor Ambon namun hingga kini belum melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana itu.
Aktifis Forkot (Forum Kota) Triko Notanubun ketika bertandang ke Sekretariat PWI Malra kepada MITRAPOL.com Selasa (13/6/2017) belum lama ini mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara agar segera melakukan eksekusi terhadap para terpidana.
"Wah... kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara ini perlu di pertanyakan ini ada apa? kan begitu karena bila Jaksa sudah mengantongi hasil Putusan Pengadilan Tipikor maka seharusnya melaksanakan eksekusi bukan melakukan pembiaran," ungkapnya.
Notanubun menambahkan sebagai Putra Daerah sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun untuk kasus korupsi Proyek Halaman DPRD Kota Tual yang telah di vonis pengadilan Tipikor, telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum yang di lakukan oleh para terpidana sehingga bila sudah ada salinan putusan dari pengadilan yang di kantongi Kejaksaan maka seharusnya pihak Kejaksaan melakukan eksekusi bukan terkesan melakukan pembiaran.
Sementara terkait dengan persoalan tersebut hingga berita ini ditayangkan pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara belum dapat di temui untuk di konfirmasi.
Sebelumnya di ketahui Kasus Korupsi Proyek Halaman DPRD Kota Tual di tangani oleh Unit Tipikor Polres Maluku Tenggara dari hasil penyelidikian serta pengumpulan barang bukti dan penyesuaian keterangan saksi Penyidik menemukan ada dua tahap dalam pelaksanaan paket proyek halaman DPRD Kota Tual yang terindikasi merugikan keuangan Negara yakni pekerjaan jilid pertama di menangkan oleh Fa Libra bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Tual Tahun 2014 sebesar Rp 362.574.000.
Paket Proyek jilid kedua di menangkan oleh CV. Bangun Tual Persada dengan total Dana Sebesar Rp. 596.400.000 bersumber dari APBD Perubahan Kota Tual Tahun 2014.
Kemudian Penyidik Unit Tipikor Polres Maluku Tenggara meningkatkan Satus kasus itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni ; Munci Renfan alias Munci selaku Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kota Tual, Muhamad Imam Badil Tamherwarin alis Dilan, selaku PPK, Fredik Binoni Syahlatua alis Edi, selaku Direktur Fa Libra, Muhamad Irwan Tamher alias Iwan, selaku Direktur CV Bangun Tual Persada, dan Hamdi Tamher alias Hamdi selaku Kontraktor Pelaksana.
Kemudian dalam proses kasus itu Penyidik Tipikor Polres Malra melakukan Penyerahan Tahap Dua ke pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan di lanjutkan oleh Pihak Kejari Malara ke tahap persidangan di pengadilan Tipikor Ambon dan di vonis pada tahun 2016 lalu.
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert