MASIGNCLEANSIMPLE101

Pasca Dibubarkannya HTI, Polri Akan Menindak Tegas Setiap Kegiatan HTI

MITRAPOL.com - Pasca dibubarkannya organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 19 Juli 2017, Kepolisian Republik Indonesia langsung menindaklanjuti kebijakan Pemerintah tersebut dengan melarang semua kegiatan HTI.


Pelarangan semua kegiatan HTI tersebut disampaikan dengan tegas oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Irjen Pol. Drs. Setyo Wasisto, SH selaku Kadiv Humas Polri di Mabes Polri pada Rabu (19/07/2017) yang mengatakan bahwa Polri akan menindak tegas setiap kegiatan HTI, karena secara organisasi mereka sudah dibubarkan oleh Pemerintah, jadi kalau mereka ingin melaksanakan aksi unjuk rasa tidak akan diberikan izin, dan tidak akan tidak akan diterima pemberitahuannya karena sudah sudah tidak sah atau sudah tidak diakui lagi status organisasinya.

"Kalau mereka berunjuk rasa atas nama HTI, pasti akan langsung dibubarkan. HTI kan sudah dibubarkan secara organisasi, jadi tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi," terang Setyo Wasisto.

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri juga menyampaikan bahwa jika HTI merasa keberatan, bisa menempuh melalui jalur hukum.

"Tadi sudah disampaikan, kalo HTI tidak setuju, bisa mengajukan atau menyampaikan ke Pengadilan," tegas Kadiv Humas.

Info yang mitrapol.com dapatkan, SK Badan Hukumnya HTI dicabut karena atas tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.

Reporter : tri wibowo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)