MASIGNCLEANSIMPLE101

Terkait Pembebasan Lahan Pembangunan Lahan PLTA di Tapsel Polisi Usir Paksa Ahli Waris

MITRAPOL.com - Sebuah lahan yang luasnya sekitar 13 Hektare milik para ahli waris dari Laju Alis Layu Gelar Mangaraja Rambe yang terdapat di Desa Marancar Godang, Marancar - Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang rencananya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sampai saat ini pembebasan lahannya yang ditangani oleh PT. North Sumatera Hydro Energy masih terganjal masalah dengan para ahli waris.

Charles P Rambe, SH dan Mara NK Siregar, SH selaku team kuasa hukum ahli waris sedang investigasi lahan yang bermasalah dengan PT. North Sumatera Hydro Energy.
Menurut info yang mitrapol.com dapatkan dari Carles Paizer Rambe, SH selaku Ketua Team Kuasa Hukum Ahli Waris, pada Kamis (20/07/2017) di kantor Advokat & Legal Consultants CW Ibrahim & Partners, menerangkan bahwa lahan seluas 13 hektar tersebut dibeli oleh orang tua dari semua ahli waris pada tahun 1953 yaitu almarhum Laju Alis Layu Gelar Mangaraja Rambe. Setelah Laju Alis Layu Gelar Mangaraja Rambe meninggal dunia, lahan tersebut dihibahkan kepada anak- anaknya yang jumlahnya sebanyak 17 orang ahli waris.

"Berhubung lahan tersebut dibutuhkan untuk pembangunan PLTA, diadakanlah kemasyarakat sekitar untuk diadakan jual beli lahan tersebut, tetapi tidak ada ketentuan mengenai harga lahan tersebut. Melihat hal tersebut, kami dari kuasa hukum para ahli waris melakukan investigasi kelokasi, dan ada dugaan dari dua orang ahli waris yaitu Aminullah dan Tika Rambe menjual lahan tersebut kepada team pembebasan PT. North Sumatera Hydro Energy tanpa adanya persetujuan serta sepengetahuan dari para ahli waris lainnya, tetapi setelah kami tanyakan bukti-bukti adanya transaksi jual beli dari ahli waris kepada team pembebasan lahan yaitu Hendra Kusnandar, Iwan, dan Sonang Harahap, mereka tidak bisa membuktikan surat pelepasan haknya, bahkan PT. North Sumatera Hydro Energy juga tidak bisa membuktikannya," terang Carles.

Saksikan Videonya Disini 

Carles P. Rambe, SH juga menambahkan bahwa berdasarkan dari bukti-bukti surat pelepasan hak atas lahan tersebut, dirinya bersama dengan team kuasa hukum para ahli waris sangat menyesalkan perbuatan para oknum dari anggota Polres Tapanuli Selatan yang melakukan pengusiran secara paksa atau eksekusi kepada para ahli waris yang diduga atas perintah dari PT. North Sumatera Hydro Energy.

"Kami selaku team kuasa hukum dari ahli waris akan menindaklanjuti secara hukum kepada para oknum pihak Kepolisian serta oknum Pemda setempat yang telah mengusir secara paksa para client kami dengan cara kurang beretika tersebut, padahal status lahan tersebut secara hukum masih milik sah para ahli waris, dan para team pembebasan lahan tersebut serta Camat dan Lurah setempat juga mengetahuinya kalau lahan tersebut masih milik sah para ahli waris," kata Carles P. Rambe dengan tegas.

Lebih lanjut, mengenai kerugian yang didapatkan oleh para ahli waris, Carles P. Rambe, SH menyampaikan bahwa kerugian total yang diderita oleh para ahli waris, setelah kami total senilai Rp 28,5 Miliar. Nilai total tersebut bisa timbul karena selain harga lahan yang ada, juga terdapat 2500 pohon karet milik para ahli waris yang ditebang oleh pihak PT. North Sumatera Hydro Energy yang kantornya berada didaerah Dharmawangsa, Kebayoran Baru-Jakarta Selatan.

"Nilai total kerugian tersebut dengan rincian, pohon karet sebanyak 2500 pohon X Rp 1 Juta per pohonnya, dan lahan tanah dengan nilai Rp 200 ribu, - per meter X 13 hektare," ujar Carles.

Sementara ditempat yang sama, Mara NK Siregar, SH selaku salah satu team kuasa hukum ahli waris yang juga tergabung dalam kantor hukum CW Ibrahim & Partners, berharap kepada PT. North Sumatera Hydro Energy bahwasanya kalau memang lahan tersebut dibutuhkan untuk pembangunan PLTA, kami persilahkan tetapi harus ada kesepakatan terlebih dahulu dari semua para ahli waris lahan tersebut, setelah itu baru mereka bisa melaksanakan pekerjaan pembangunan PLTA tersebut.


"Kami harap segala tindakan atau aktivitas dari PT. North Sumatera Hydro Energy di atas lahan tersebut agar dihentikan terlebih dahulu, sebelum ada persetujuan atau kesepakatan dari semua ahli waris," harap Mara Siregar.

Reporter : tri wibowo
Editor : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)