MITRAPOL.com - Dua nelayan warga Minahasa Utara berhasil diamankan Polisi karena kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan peledak rakitan (Bom Ikan Rakitan), di perairan desa wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
![]() |
Penangkapan di lakukan saat Satuan Polair Res Bitung saat itu sedang melaksanakan tugas patroli perairan, Minggu (23/7/2017).
Sementara, Nelayan yang tertangkap aparat tersebut masing-masing berinisial lelaki SM alias Selbun (52) dan lelaki M alias Takim (31).
"Untuk kepentingan penyidikan, dan pengembangan lanjut, ke dua nelayan bersama barang bukti 1 unit perahu dan sejumlah alat bukti lainnya sudah diamankan oleh personil Sat Polair Res Bitung," jelas Kasat Polair AKP Emil Mangare.
:
comment 0 komentar
more_vert