MITRAPOL.com - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan dalam keterangannya kepada MITRAPOL.com Bahwa pada pukul 01.00 Wib, sebagaimana Laporan polisi nomor : LP/B/91/VII/2017/SPKT, Senin tanggal 24 Juli 2017, dari hasil penyelidikan gabungan Jatanras Polda dan Sat Reskim Aceh Tengah yang di pimpin Wadirkrimum dan telah diamankan 2 (dua) orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana pencurian yang mengakibatkan hilangnya Senjata Api jenis revolver milik anggota Polres Aceh Tengah.
![]() |
Senpi yang kembali berhasil ditemukan |
Adapun tersangka yang berhasil di tangkap bernama ; 1. Zamaludin Alias Jamal Alias Onot Bin M. Amir, (32) petani, alamat Kp. Asir-Asir Kec. Lut Tawar Aceh Tengah, 2. Rizki Iwan Ramadhan Alias Jeki Bin Jali Laham, (20), wiraswasta, alamat Kp. Asir-Asir Kec. Lut Tawar Aceh Tengah. Dan dari pihak korban bernama, Gunawan AD Bin Abdullah, (32) Polri berpangkat Bripka, alamat Kp. Mongal, Kec. Bebesen Aceh Tengah.
“Dari hasil penyelidikan yang di lakukan secara intensif dan pengembangan melalui DF telah diamankan 2 orang laki-laki bernama Jamal dan Rizky yang di duga kuat melakukan Tindak Pidana pencurian dirumah milik anggota Polres Aceh Tengah,” beber Goenawan, Sabtu (29/07/2017).
Setelah di interogasi keterangan dari tersangka Jamal bahwa Senjata Api jenis Revolver dan 6 butir peluru disimpan di bawah pohon nangka kebun pinggir jalan yang terletak di Kp. Kuyun Uken Kec. Celala Aceh Tengah.
“Mengetahui keterangan dari tersangka Jamal, Tim langsung melakukan pencarian dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver dan 6 butir peluru, uang tunai sebanyak Rp. 1.500.000,- serta cincin emas seberat 15 gram. Sedangkan BB HP korban yang diambil lainnya yang sudah terjual kepada orang lain yaitu 1 HP Iphone dan 1 HP Samsung,” tutup Goenawan.
Reporter : bukhari
:
comment 0 komentar
more_vert