MITRAPOL.com – Sekitar 200 orang Guru se-Kota Sabang melakukan aksi unjuk rasa damai menuntut haknya, Senin (21/8/2017) pukul 09.00 Wib. Aksi damai tersebut dilaksanakan di Aula kantor Walikota, Jalan Diponogoro Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya, Kota Sabang. Peserta aksi damai tersebut diterima Setdako Sofyan Adam didampingi Asisten III Kamaruddin.
![]() |
Dalam orasinya salah seorang Ibu Guru SMAN I Sabang Susilawati, S.Ag meminta kepada Pemko Sabang, untuk membayar hak guru dan murid berupa : Uang Rangking (Prestasi) Siswa Siswi, Tunjangan Prestasi Guru (TPK), dan Tunjangan Beban Kerja (TBK).
“Kami adalah pegawai negeri yang juga penduduk Sabang, bekerja di Sabang, mendidik anak-anak Sabang, bekerja penuh disiplin dan tidak ada guru yang ditemukan di pasar atau diwarung kopi pada saat jam kerja, tetapi hak kami mengapa tidak dibayar," cetus Susilawati dengan nada tinggi.
Mereka berjanji apabila pihak Pemerintah Kota Sabang tidak dapat menyelesaikan persoalan ini, mungkin saja kedepan bukan hanya para guru yang melakukan aksi semacam ini tetapi murid akan ikut serta.
Kekecewaan para Guru di Sabang disebabkan karena pihak Pemko Sabang kurang respon terhadap nasib mereka, padahal sudah dilakukan berbagai cara untuk menyelesaikan persoalan dimaksud.
Saksikan Videonya Disini
Chaidir S.pd yang ikut mengorasikan, menurutnya tugas guru mencerdaskan anak bangsa bukan melakukan hal unjuk rasa seperti ini, “oleh sebab itu pejabat pemerintah harus segera menyelesaikan hak-hak tersebut di atas agar kegiatan seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya.
Sementara Pemerintah Kota Sabang yang diwakili Setda Sofyan Adam SH, menerima usulan dan terus memperjuangkan agar hak guru, murid berprestasi, murid anak yatim dan uang meugang dapat dibayarkan.
Sebelumnya pihak Pemko Sabang telah melakukan dengan Pemerintah Provinsi untuk memperjuangkan nasib guru SMA sederajat yang kini dibawah pembinaan Provinsi Aceh. Pada saat itu pihak Pemerintah Kota Sabang mempertanyakan hak guru yang bertugas di perbatasan khususnya pulau Sabang terhadap hak para guru. Hal itu sesuai Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 agar Pemerintah Provinsi membayar hak kepada guru.
“Sebenarnya anggaran untuk hak guru sudah ada tinggal bagaimana cara membayar kepada guru. Pasalnya guru SMA sederajat kini menjadi binaan Pemerintah Provinsi Aceh,” ungkap Sofyan.
Kesimpulan dari unjuk rasa dan aksi damai tersebut bahwasanya Pemerintah Kota Sabang bersama perwakilan guru dari sekolah masing-masing akan mengusulkan ke Provinsi agar diberikan kewenangan kepada Pemko Sabang untuk membayarkan hak guru. Rencana usulan tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu dekat atau minggu ini.
Para perwakilan guru menyetujui dan sepakat dengan yang disampaikan pihak Pemerintah Kota Sabang. Acara aksi unjuk rasa damai selesai pukul 13.00 WIB dan peserta kembali ketempat masing-masing dengan tertib.
Reporter : bukhari
:
comment 0 komentar
more_vert