MASIGNCLEANSIMPLE101

3 Tahun Tak Bayar Pajak, Ini Sanksi Baru Bagi Para Pemilik Kendaraan

MITRAPOL.com – Di tahun 2017 ini mengendapnya pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat membuat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemprov DKI Jakarta berang.

Ilustrasi

Para pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua yang belum membayar pajak lebih dari tiga tahun hendaknya segera memenuhi kewajibannya, jika kendaraannya tidak mau di tahan oleh petugas sebagai sanksi keras.

Adanya kebijakan ini dimulai pada hari Jumat (11/8/2017) dengan menggelar operasi besar-besaran aparat Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Kepolisian dan Jasa Raharja. Tindakan ini diambil sebagai upaya mengejar penunggak pajak kendaraan. Sebelumnya mereka telah melakukan sosialisasi untuk menggugah masyarakat segera membayar pajak kendaraan, termasuk menghapus denda penunggak pajak kendaraan yang besarnya 2%.

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah menandatangani kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan PT Jasa Raharja Cabang DKI tentang Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah dan Pendapatan Pusat melalui Pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta Pengesahannya. Selain mengandangkan kendaraan, pemilik kendaraan juga terancam denda sebesar Rp. 500.000 per hari jika tidak segera melunasi atau menebus kendaraannya.

”Sosialisasi pentingnya membayar pajak kendaraan sudah kami lakukan, kami juga berikan penghapusan denda penunggak pajak kendaraan yang besarannya sekitar 2%. Nah, Agustus ini masuk penindakan,” ujar Kepala BPRD Edi Sumantri.

Operasi akan dilakukan melalui pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pengemudi dan kendaraan bermotornya akan diperiksa kelengkapan persyaratan teknis dan laik jalan serta kelengkapan persyaratan administratif lainnya.

“Dalam pemeriksaan ini BPRD berkepentingan untuk menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),” tuturnya.

Pihak kepolisian berkepentingan melihat STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berikut dengan TNKB sebagai tanda regident kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada kendaraan bermotor.

”Dari pihak Jasa Raharja berkepentingan menagih Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yaitu sumbangan tahunan yang wajib dibayar pemilik kendaraan bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan,” paparnya.

Pemeriksaan juga akan dilakukan di kantong-kantong parkir, bahkan kediaman wajib pajak (door to door). Nantinya pelaksana pemeriksaan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi.

Edi berharap langkah itu akan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. ”Pastinya mengoptimalkan penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), PKB, BBN-KB,dan SWDKLLJ serta penerimaan retribusi,” katanya.

Sementara Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike saat dimintai tanggapannya tidak sepakat dengan adanya kebijakan pengandangan kendaraan penunggak pajak tersebut. Karena itu dia mendesak agar kebijakan itu ditunda dan dibahas terlebih dahulu dasar atau perencanaannya.

“Dengan demikian tujuan dan sasaran kebijakan pengandangan serta denda Rp 500.000 per hari dapat efektif dan tidak menimbulkan masalah baru. Didata dahulu apa penyebab mereka tidak bayar pajak? Apa memang ekonomi? Atau memang sengaja?, Kalau karena ekonomi, ya kasih keringanan. Jangan malah nanti main tipu-tipuan atau malah pungutan liar baru dari pelaksana pemeriksaan ini,” ujarnya.

Reporter : drey
:
Unknown