MASIGNCLEANSIMPLE101

DPO Pembobol Toko Mega Fashion Berhasil Ditangkap Polisi

MITRAPOL.com - Team Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, pada pukul 17.00 Wib berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rendra Rosmita alias Hendra, (32) beralamat di Perumahan Bukit Hijau I, Blok AI, Jalan Robani Kadir, No. 6 RT 17, Kelurahan Jasa Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Jum'at, (11/08/2017).



Tersangka Hendra ditangkap, atas kasus pencurian dengan cara membobol Toko Mega Fashion yang terletak di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. Dengan barang bukti berupa, 3 buah jam tangan merk Seven Freday, 2 buah jam tangan merk Fuma, dan 1 unit motor Yamaha Fino.

Tertangkapnya Hendra ini, berkat laporan dari korban bernama Mofrijal, (38) beralamatkan di Jalan Nias No. 567, RT 03, Pangeran Ayin, Perumahan Azhar, Blok 1, No. 18 RT 12, Kelurahan 26 Ilir Palembang.

Menurut keterangan korban Mofrijal, pencuri sudah mengambil uang sebesar Rp. 15.900.000 dan barang berupa jam tangan berbagai merek sebanyak 150 buah bernilai Rp.25 juta, dengan total kerugian yang dialaminya adalah Rp. 40.900.000.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara menjelaskan, Hasil ungkap kasus ini juga berkat keterangan korban dan keterangan dari ketiga teman-teman tersangka yang telah duluan tertangkap.

Hendra
"Ketiga teman tersangka itu bernama Refi Marlando, Mukhlis Akbar dan Indra Saputra," ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, Semua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, jika semua berkas telah cukup maka akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sesuai dengan pasal 363 KUHPidana dan akan diancam maksimal penjara kurungan diatas 5 tahun," pungkas Kasat Reskrim.

Reporter : herry eddy
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)