MITRAPOL.com - Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S. DJambak melalui Kabid Humas Kombes Pol Goenawan mengatakan, Tim Melati Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap empat orang Laki-laki yabg diduga menyimpan dan menguasai serta menggunakan narkotika jenis Sabu pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2017 pukul 20.45 wib. Bertempat di Bale Peumuda Gp. Paleue Blang Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar.
![]() |
Barang bukti yang disita polisi. |
Dari ke empat Laki-laki tersebut bernama ; 1. Hendra Saputra Bin Jalaluddin (35) Wiraswasta alamat Desa Paleu Blang Kec. Ingin Jaya Aceh Besar (Pemilik barang bukti), 2. Jainuddin SE, Bin Ishak (37) Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh (PA) alamat Komplek DPRA nomor 08 Blok C Ie Masen, Kec. Ulee Kareng Banda Aceh, 3. Jhoni Bin Syafruddin (30) Buruh Bangunan alamat Desa Paleue Blang Kec. Ingin Jaya aceh besar, 4. Zulham bin Ishaq (36) Nelayan, alamat Sungai Raya Kec. Sungai Raya Aceh timur.
Barang bukti yang diamankan berupa dua buah plastik bening ukuran kecil berat brutto 0,64 gram dan satu buah plastik bening ukuran besar berat brutto 6.39 gram yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu, empat bong dari botol aqua sedang, satu buah air soft guns.
“Selanjutnya keempat orang tersebut dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke piket unit 2 Sat. Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut,” tutup Goenawan.
Reporter : bukhari
:
comment 0 komentar
more_vert