MITRAPOL.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mulai hari Senin, (7/8/2017) meluncurkan layanan antrian paspor via Whatsapp. Layanan ini secara serentak diluncurkan di 26 Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia yang memiliki pemohon paspor 150 per hari, seperti Jabodetabek, Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
![]() |
Layanan ini misalnya sudah bisa dimanfaatkan masyarakat Bogor. "Mulai hari Senin tanggal 7 Agustus 2017, pemohon dapat mendaftarkan diri melalui WhatsApp," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman di Kantor Imigrasi Bogor, Senin 7 Agustus 2017.
Dengan layanan antrian paspor via Whatsapp ini, masyarakat yang ingin bikin baru atau perpanjang paspor dapat mendaftarkan diri dengan cara mengirim pesan ke No Whatsapp Imigrasi Bogor yakni di nomor 08 1111 00 333.
Tata cara pendaftaran dengan mengirikan data diri mengetik #NAMA#TGLLahir#TglKedatangan.
“Contoh #Budi#25011987#07082017 lalu kirim ke 08 1111 00 333," terang Herman.
“Jika nomor kode booking hangus, silakan mendaftar ulang kembali," katanya seraya menyatakan pemohon wajib membawa dokumen asli dan memastikan semua data diri pada dokumen identik dan sama.
Pemohon wajib datang 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan. Bila pemohon datang terlambat pada jadwal yang telah ditentukan kode booking akan hangus. "Jika nomor kode booking hangus, silahkan mendaftar ulang kembali," katanya.
Ia mengatakan, bagi pemohon yang persyaratannya tidak lengkap akan dikembalikan (ditolak), wajib membawa dokumen asli. Dan memastikan semua data diri pada dokumen identik dan sama.
"Untuk paspor rusak atau hilang tidak dapat diajukan via Whatsapp, “ tutup Herman.
Sementara Ujang Cahya selaku Kasi Lantasim menjelaskan kepada MITRAPOL tentang Louncing Aplikasi Online yang baru satu hari berjalan dengan baik. Hari pertama uji coba layanan antrean paspor via WA di Kantor Imigrasi berbeda dari biasanya, tidak tampak antrian pemohon yang membludak.
“Setelah masyarakat yang sudah mendaftar dan sudah menerima kode antrian, bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan memperlihatkan kode boking ke petugas dan selanjutnya petugas akan memberikan nomor antrian dengan ketentuan waktu yang apabila lewat dari jadwal yang sudah di tentukan oleh pihak petugas dari imigrasi, maka pendaftaran itu hangus dan harus mendaftar kembali,” terang Ujang.
Bagi masyarakat yang berani, masih katanya, dan mencoba memalsukan data, maka kami akan menindaknya dan bisa di produstia kepengadilan sesuai dengan undang-undang keimigrasian No.6 tahun 2011 pasal 126 Huruf C tentang keimigrasian.
![]() |
Kasi Lantasim Ujang Cahya. |
Ujang berharap kedepannya mudah-mudahan dalam segi pelayanan, masyarakat mendapatkan kepuasan tersendiri dan kemudahan.
“Lebih gampang mendapatkan paspor, dan untuk security paspornya agar terjaga karena apabila mendapatkan paspor sementara keamanannya kurang terjaga sama saja bohong, tetapi paspor mudah di dapat oleh masyarakat dan securitynya juga lebih terjamin,” pungkasnya.
:
comment 0 komentar
more_vert