MASIGNCLEANSIMPLE101

Edarkan Uang Palsu, 2 Orang Pelajar Diamankan Polisi

MITRAPOL.com - Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Erizal mengatakan bahwa sekira pukul 10.30 Wib Sat Reskrim Polres Sabang mendapatkan informasi dari Suprianto (30), pekerjaan Wiraswasta, alamat jalan T. Chik Ditiro, Gampong Kuta Ateuh Kec. Sukakarya Sabang. Bahwa telah di edarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak dua lembar dengan modus membeli rokok dan minuman di salah satu kios yang berada di jalan T. Chik Ditiro.

Para tersangka pengedar uang palsu yang berhasil diamankan petugas

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim dan anggota Reskrim bersama Kasat Intelkam dan anggota, langsung menuju ketempat tujuan untuk mencari tersangka, sekira pukul 14.00 Wib berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Andri (16) pelajar, dan barang bukti satu lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu di lokasi tempat kios tersebut.

“Kemudian dari hasil pengembangan tersangka (andri), bahwa uang palsu yang ia peroleh dari tamu yang datang kesabang. Setelah adanya keterangan dari Andri, maka pihak Reskrim langsung mencari keberadaan tamu tersebut,” kata Erizal, Senin (31/07/2017).

“Setelah melakukan pencarian maka pihak reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka, yang mana ke empat tersangka tersebut hendak kembali menuju banda aceh, kebetulan saat itu kapal tidak berangkat karena kondisi cuaca,” ungkap Erizal.

Adapun 4 orang tersangka diantaranya, 3 orang pengedar uang palsu, yakni Nanda Syahputra, (22) Alamat desa Limpok Kec. Aceh Besar Mahasiswa, Rian Al Siddiqi (17) Almat Siem Lamreh Darussalam, Pelajar, Cut Angkasa (15) Almat Tungkop Darusalam, Pelajar, dan 1 orang pemilik uang palsu tersebut atas nama Bahagia (18) Alamat Siem Lamreh Darussalam.

Barang bukti

Untuk keterangan sementara, masih kata Erizal, bahwa uang palsu tersebut di bawa dari banda aceh yang berjumlah Rp 1. 100.000 oleh tersangka Bahagia dan akan di tukarkan serta dibelanjakan di Sabang sedangkan Uang tersebut merupakan sisa uang yang dibelanjakan pada saat bulan Rhamadhan sebesar Rp. 3 juta yang di belanjakan di Banda Aceh.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Sabang untuk pengembangan selanjutnya,” tutup Erizal.

Reporter : bukhari
:
Unknown