MITRAPOL.com - Pada tanggal 29 Juli 2017 sekira pukul 19.30 Wib Personil Sat Reskrim Polres Gayo Lues telah melakukan Pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Ganja, dengan tersangka bernama, Selamat Bin Alamsyah Budin (59) pekerjaan petani, Alamat, Ds. Palok, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo lues.
![]() |
Dan barang bukti berupa Ganja sebanyak 480 bal dengan berat lebih kurang 480 Kilo yang sudah di press di balut dengan lakban warna kuning, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Mitsubisi L 300 warna Hitam No.pol : BK 8527 XA.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S. Djambak melalui Kabid Humas Kombes Pol Goenawan dalam keterangan awal terjadinya penangkapan mengungkapkan, Bahwa pada tanggal 29 Juli 2017 sekira pukul 18.00 Wib Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues yang di pimpin Kanit Opsnal Bripka Hajiman Ali, mendapat informasi dari masyarakat akan ada melintas Satu Unit mobil jenis Mitsubishi L300 mengangkut Narkotika yang diduga ganja.
“Kemudian personil Sat Reskrim melakukan pengintaian mobil tersebut sesampai di depan Polsek Kota Blangkejeren mobil tersebut dihentikan dan langsung dilakukan penggeledahan dan di dalam mobil tersebut di temukan Narkotika yang di duga ganja kemudian personil Satreskrim menyerahkan tersangka dan Barang Bukti kepada Satres Narkoba polres Gayo lues,” terang Goenawan.
Selanjutnya Penyidik melakukan penyelidikan/pengembangan. ”Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Gayo lues guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Goenawan.
Reporter : bukhari
:
comment 0 komentar
more_vert