MASIGNCLEANSIMPLE101

KPU BC Tipe A Tanjung Priok Tingkatkan Kinerja dan Citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

MITRAPOL.com – Bea Cukai itu adalah salah satu aparatur negara yang fungsi nya untuk melindungi negara dari kegiatan yang merugikan negara, hal ini disampaikan Endang Puspawati, Kepala Sesi Bidang Informasi saat dijumpai di Kantor Bea Cukai Tipe A Pelabuhan Tanjung Priuk, Rabu (23/8/2017).

Kepala Sesi Bidang Informasi Endang Puspawa (kanan)

VISI : menjadi kantor percontohan bagi peningkatan kinerja dan citra direktorat jenderal bea dan cukai.

MISI : memberikan pelayanan prima dan melaksanakan pengawasan yang efektif kepada industri, perdagangan, dan masyarakat.

Untuk mencapai visi dan melaksanakan misi organisasi perlu ditetapkan tujuan dengan perumusan sasaran dan kebijaksanaan, program, kegiatan yang akan dilaksanakan. Tujuan yang ditetapkan harus jelas, berjangka waktu, dan merupakan jawaban dari prioritas atas permasalahan yang teridentifikasi dalam kajian lingkungan internal dan eksternal.

TUJUAN : Mengoptimalkan fungsi utama DJBC sebagai:
• Fasilitator Perdagangan (trade Facilitator);
• Dukungan Industri (Industrial Assistance);
• Penghimpunan Penerimaan (Revenue Collector);
• Pelindung Masyarakat (Community Protector).

Memberikan Pelayanan yang cepat, efisien, responsive dan transparan berdasarkan prinsip “Good Governance”;
Meningkatkan hubungan kemitraan dan kepatuhan mitra kerja DJBC;
Meminimalkan biaya pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai (Compliancce Cost);
SASARAN : Dalam upaya pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi, semua jajaran KPU Tg. Priok telah sepakat memiliki tekad dan kemauan yang keras dalam peningkatan mutu pelayanan dan performance, sehingga dikristalkan suatu sistem standar pelayanan prima dengan sasaran:
Terwujudnya pelayanan yang cepat, efisien, responsive dan transparan berdasarkan prinsip good governance.
Tercapainya pengawasan yang efektif
Tercapainya kantor pelayanan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme yang didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas tinggi.
Terciptanya hubungan kemitraan dengan pengguna jasa
Terwujudnya pelayanan perijinan, fasilitas dan keberatan satu atap
Terwujudnya pemanfaatan teknologi informasi yang optimal untuk mendukung pelayanan dan pengawasan
Terwujudnya organisasi yang efektif dan efisien

Sementara Tugas Pokok dan Fungsi Bea Cukai Tipe A Pelabuhan Tanjung Priuk ada 12 yakni :
1.Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
2.Pelaksanaan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
3.Pelaksanaan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
4.Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
5.Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
6.Pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding;
7.Perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
8.Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
9.Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
10.Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
11.Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja;
12.Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

“Mari kita bersama untuk melakukan kontrolisasi bersinergi, serta berjalan seiring memberikan informasi terhadap masyarakat Indonesia,” tutup Endang Puspawati.

Reporter : sukemi
:
Unknown