MITRAPOL.com - Pemerintah Kota Sabang menghentikan kutipan liar yang selama ini dilakukan oleh, Pihak Konservasi Sumber Daya Alam, di pintu masuk kawasan wisata KM 0 Sabang.
![]() |
Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota dan Walikota terpilih Kota Sabang Nazarudin, kepada wartawan dalam temu Pers di museum cafe Sabang, Selasa (22/8/2017).
Menurut Nazarudin, kutipan tersebut bukan saja memberatkan bagi pengunjung atau turis yang datang ke Sabang tetapi juga dapat merusak dan menganggu pengembangan potensi wisata, yang merupakan program unggulan Pemko Sabang.
Oleh karenanya, Pemko Sabang dengan tegas meminta pada pihak KSDA agar segera menghentikan kutipan tersebut. Pemko Sabang juga akan menurunkan tim sekaligus mengeluarkan surat guna menghentikan kegiatan dimaksud.
Oleh karenanya, Pemko Sabang dengan tegas meminta pada pihak KSDA agar segera menghentikan kutipan tersebut. Pemko Sabang juga akan menurunkan tim sekaligus mengeluarkan surat guna menghentikan kegiatan dimaksud.
"Kutipan itu tidak boleh terjadi di Sabang, apalagi dikawasan pariwisata. Karena, selain biaya kutipan terlalu besar dan juga kutipan itu dapat mengganggu aktivitas pariwisata yang menjadi potensi unggulan bagi pemerintah Kota Sabang," kata Nazarudin.
Seperti diketahui sebelumnya pihak Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama Pemerintah Kota Sabang dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) telah melakukan perjanjian kerja sama menyangkut kawasan hutan lindung di 0 KM Sabang.
Perjanjian tersebut dipasal pertama disebutkan bahwa tujuan kerja sama adalah untuk menjamin terwujudnya keutuhan, kelestarian dan manfaat kawasan taman wisata alam Pulau Weh serta meminimalkan dampak negatif baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kegiatan penataan, pemanfaatan dan pemeliharaan jalan Tugu KM 0 di dalam kawasan TWA.
Dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani Dr. Ir. Tachrir Fathoni, Msc dari Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan, H. Zulkifli H Adam Walikota Sabang dan Ir. Fauzi Husen, tidak disebutkan tentang kutipan biaya masuk ke kawasan KM 0 Sabang. Kecuali, dalam perjanjian itu hanya disebutkan tentang :
1. Penataan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan jalan dan Tugu Km 0
2. Perlindungan dan pengamanan
3. Pembinaan habitat
4. Pembangunan sarana prasarana pengamanan jalan dan Tugu Km 0.
Sementara itu Pejabat KSDA Kota Sabang Erwin menyebutkan kutipan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2014, dan hasil dari kutipan dimaksud untuk pemasukan Negara yang diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Meskipun begitu persoalan yang sudah sempat menghebohkan itu pihaknya telah melaporkan ke KSDA Provinsi Aceh.
Reporter : bukhari
:
comment 0 komentar
more_vert