MASIGNCLEANSIMPLE101

Pemkab Nias Utara Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

MITRAPOL.com – Bertepatan di Hotel Kaliki Resto Jl. Yos. Sudarso–Saewe Kota Gunungsitoli Pemerintah Kabupaten (pemkab) Nias Utara tandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) bersama lembaga Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tentang Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (7/8/2017).

Pemkab Nias Utara dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tandatangani Nota Kesepakatan (MoU) di Hoel Kaliki Resto Jl. Yos Sudarso Saewe - Gunungsitoli, Senin (07/08/2017).

Acara tersebut dipimpin langsung M. Ingati Nazara, A.Md Bupati Nias Utara didampingi Haogosochi Hulu, SE, MM Wakil Bupati Nias Utara dan dihadiri Parningotan Bakkara, SH. MH Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jhonny Efendy, SH, M.AP Plt. Sekda Nias Utara, Yus Iman Harefa, SH Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Jimmy Donovan Pangaribuan, SH Kasi Intel beserta staf fungsional, Drs. Fonaha Zega Asisten Setda Bidang Administrasi Pemerintahan dan Sosial, Filifo Harefa, SH Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, Tolonaso Gea, S.Pd Inspektur, Bazatulo Zebua, SE, M.Ec. Dev Kepala BPKAD, Drs. Folo’o Harefa, MM Kadis Pendidikan, Yulius Zai, ST.M.Eng Kadis PU dan Penataan Ruang, Ya’adil Telaumbanua, SKM Kadis Kesehatan, Idaman Johan Hulu, ST. MM Kadis Pertanian, Sabar Jaya Telaumbanua, S. Pi., M.Si Kepala Dinas Perikanan, Maranatha Harefa, SH Kabag Hukum, dan sejumlah ASN lainnya.

M. Ingati Nazara, A.Md Bupati Nias Utara menyampaikan, bahwa Nota Kesepahaman dimaksud sebagai wujud dan amanah dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, dan PP No.6 Tahun 1988 Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi vertikal daerah.

“Pelaksanaan kegiatan Nota Kesepahaman ini sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dalam menjalin dan meningkatkan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Instansi Vertikal,” ujarnya.

Parningotan Bakkara, SH. MH Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada kesempatan tersebut menyampaikan, sasaran pelaksanaan kegiatan ini bersifat positif, karena apa yang diharapkan pada pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman ini bukan semata-mata kemauan satu pihak tetapi dalam rangka menjalankan undang-undang.

“Sebab itu, bantuan hukum, pertimbangan hukum bahkan tindakan hukum lainnya sangat penting dengan adanya penandatanganan MoU, dari segi formalistik dan segi aspek hukum inilah yang paling kuat, sebab kalau tidak didasari dengan payung hukum maka pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak leluasa memberikanpertimbangan, pendapat hukum, dan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah,” paparnya.

Dalam rangkaian acara yang dilaksanakan Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara, A.Md dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parningotan Bakkara, SH. MH menandatangani MoU dan disaksikan seluruh hadirin yang disambut dengan tepuk riuh seluruh peserta.

Reporter : tonazaro harefa

:
Unknown