MASIGNCLEANSIMPLE101

Polsek Cilandak Ungkap Kasus Penjualan Aqua Palsu

MITRAPOL.com - Kepolisian Sektor Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (21/08) sekitar pukul 20.00 WIB telah berhasil mengungkap serta mengamankan 4 (empat) orang pelaku penjualan minuman aqua isi palsu. Pelaku beserta barang bukti diamankan dari Jl. H.Gandun Lebak Bulus-Cilandak, Jakarta Selatan dan Jl. Kemiri I Pondok Cabe-Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Cilandak saat menerangkan kronologis kasus penjualan aqua palsu.

Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto, S.Pd, MAP yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta, SE, MM , Kanit Reskrim Polsek Cilandak IPTU Wahidin, dan Kasie Humas Polsek Cilandak IPDA Zainal Abidin dalam press releasenya yang digelar di aula Mapolsek Cilandak pada Rabu (23/08/2017) sekitar pukul 13.00 WIB menerangkan keempat pelaku yaitu S alias BM alias YN (28) berperan sebagai pemilik usaha aqua palsu, DP alias DY (20) berperan sebagai pekerja yang tugasnya mengisi galon dengan air tanah atau sumur jetpump, TT (20) berperan sebagai mengisi galon aqua dengan air tanah atau jet pump, dan PWT alias P (55) yang berperan sebagai penjual galon aqua palsu.

"Barang bukti yang telah kami temukan dan amankan yaitu sebuah torn penampungan air sumur jetpump, sebuah mesin air jetpump, satu set penyaring air sumur jetpump, sebuah mobil pick up, 40 galon aqua isi air sumur jetpump yang siap dipasarkan, 2 kardus isi tutup label aqua, dan 4 karung isi bekas tutup label aqua," terang Sujanto.

Saksikan Videonya Disini

Kompol Sujanto, S.Pd, MAP juga menegaskan bahwa atas perlakuannya yang merugikan banyak warga masyarakat, keempat pelaku kita kenakan Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pelaku usaha dilarang memproduksi, mengiklankan, menjual atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan komposisi).

"Berdasarkan Undang-Undang tentang perlindungan konsumen, para pelaku dijerat hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara atau denda sebanyak- banyaknya Rp 2 milyar," tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Cilandak menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu berhati-hati dan selalu waspada bila setiap kali akan membeli product apapun di warung atau minimarket. Selain memperhatikan kode expired atau kadaluarsanya barang tersebut, juga agar peka terhadap rasa dari barang tersebut, apabila keganjilan atau keraguan dalam rasa agar dikroscek ke laboratorium atau bisa langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian setempat.


"Diharapkan kepada warga masyarakat, apabila akan membeli barang - barang kebutuhan sehari - hari agar membeli di agen dan toko yang resmi, atau di mini market yang mutu serta kualitas barangnya biasanya terjamin karena dicheck terlebih dahulu sebelum dipasarkan ke pusat perbelanjaan atau mini market tersebut," harap Kapolsek.

Reporter : tri wibowo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)