MITRAPOL.com - Tersangkut soal hutang piutang Hajid Saputra (52) dan Syahid (39) keduanya warga Desa Tieng Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah mengalami penyekapan selama 3 minggu.
![]() |
Dari informasi yang berhasil dihimpun penyekapan terungkap saat 2 orang saudara Hajid dan Syahid yaitu Raymond dan Petir dari Wonosobo datang ke Muba dengan tujuan untuk menjemput mereka di kediaman salah seorang warga Tanjung Agung Selatan karena sudah hampir 1 bulan tidak pulang ke Wonosobo.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Lais AKP Edy Siregar menjelaskan bahwa penyekapan diduga dilakukan oleh Bunyamin (45) Warga Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais dengan motif hutang piutang antara korban dan pelaku.
Berbekal informasi dari saudara korban tersebut Kapolsek Lais AKP Edi Siregar didampingi Kanit Reskrim Iptu Rudin Suprianto beserta anggota lain akhirnya mendatangi kediaman Bunyamin untuk memastikan kebenaran informasi.
"Kita mendapati korban Hajid dan Syahid di salah satu kamar kediaman pelaku, namun karena korban tidak mau melapor akhirnya kita memfasilitasi mereka untuk mediasi atau musyawarah menyelesaikan persoalan," ujar Edi, Sabtu (5/7).
Dijelaskan Kapolsek Lais ini juga bahwa hutang piutang itu terjadi saat mereka melakukan bisnis jual beli sayur dengan Bunyamin sebagai penanam saham sedangkan Hajid dan Syahid sebagai pengelola usaha.
"Total uang yang diberikan Bunyamin kepada Hajid dan Syahid perjanjian sebesar Rp. 550 Juta serta 1 unit truk sebagai modal menjalankan bisnis sayur dengan perjanjian Bunyamin mendapat 20% setiap keuntungan," jelasnya.
Bisnis sudah berjalan 3 bulan dengan rincian Bunyamin mendapatkan uang sebesar Rp. 12 Juta setiap minggu. Namun akhirnya bisnis yang mereka lakukan mengalami kemunduran sehingga Bunyamin ingin agar modal yang dia tanamkan dapat dikembalikan sehingga terjadinya dugaan penyekapan yang dilakukan Bunyamin terhadap kedua korban warga Wonosobo tersebut.
"Pelaku menelpon korban dan mengajaknya kerumah, saat korban sudah dirumah tidak diperbolehkan pulang selama 3 minggu. Kita sebagai mediator membantu Kades dan berharap persoalan ini cepat selesai," pungkasya.
Reporter : suharto/aryanto
:
comment 0 komentar
more_vert