MASIGNCLEANSIMPLE101

Wartawan di Intervensi, Robiansyah Laporkan Pengacara PT Rahmat Sejahtera ke Polda Metro Jaya

MITRAPOL.com – Tugas dan fungsi Jurnalistik dilindungi dalam UU Pers No 40 Tahun 1999. Namun hingga detik ini para pelaku Jurnalistik masih saja kerap mendapatkan perlakukan kekerasan, intimidasi bahkan intervensi dari orang atau kelompok yang merasa dirugikan oleh para pelaku kontrol sosial.

Kantor PT. Rahmat Sejahtera di Griya Kemayoran RK. II No. 9 Jl. Industri Raya No. 9-11 Jakarta Pusat

Seperti apa yang di alami dua orang wartawan salah satu media nasional yang berkantor di Jakarta saat mendatangi kantor PT. Rahmat Sejahtera yang bergerak dibidang jasa keamanan di Griya Kemayoran RK. II No. 9 Jl. Industri Raya No. 9-11 Jakarta Pusat dengan maksud melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan pemotongan gaji security di salah satu perusahaan yang berada di Lampung Tengah, Selasa (12/09/2017).

Menurut informasi yang didapat, kedua wartawan tersebut bertemu dengan JM, pimpinan perusahaan PT Rahmat Sejahtera.

“Saat itu kami bertemu dengan JM, pimpinan atau bos PT. Rahmat Sejahtera dan kami berhasil melakukan konfirmasi terkait hal tersebut,” ujar A’idin, salah satu wartawan yang dimaksud.

Menurut A’idin, Redaktur Pelaksana di salah satu media cetak dan online nasional. Intervensi bermula saat oknum pengacara yang sempat menunjukan kartu anggota PERADI itu tiba-tiba datang dan mengintervensi mereka.

Dari rekaman yang didapat, oknum pengacara PT Rahmat Sejahtera memaksa kedua wartawan untuk mengakui kesalahan karena mencoba melakukan pemerasan kepada PT. Rahmat Sejahtera.

“Kami tidak melakukan pemerasan, kami hanya mencoba mencari informasi yang berimbang agar tidak ada kesalahan dalam pembuatan berita di media kami,” tandas A’idin.

Masih menurut A’idin, dirinya tiba-tiba di intervensi oleh JM dan oknum pengacara PT. Rahmat Sejahtera dan mencoba menakut-nakuti dengan cara mendatangkan aparat kepolisian.

Dari hasil rekaman yang didapat, oknum pengacara yang mengaku anggota Peradi tersebut menyudutkan dua orang wartawan dan hal ini jelas-jelas sudah melecehkan profesi wartawan.

“Dalam rekaman yang berdurasi 13.07 menit, JM mengatakan ‘Dasar kau binatang’ dan kata-kata yang tidak pantas di ucapkan oleh seorang JM,” ungkapnya lagi.

Menurut pengakuan A’din dan Sarman, ada beberapa barang miliknya (dokumen-red) yang diambil oknum pengacara tersebut dan menggeledah tas tanpa sepengetahuan mereka.

“Tas saya di geledah tanpa sepengetahuan saya, dan ada barang (dokumen-red) milik saya yang diambilnya,” ujar Sarman.

Wilson Lalengke Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dalam pesan singkatnya mengungkapkan, Pengacara sebagai pihak yang mengerti hukum seharusnya membantu pelaksanaan hukum dan peraturan oleh perusahaan dan masyarakat.

“Jangan justru menjadi backing bagi mereka untuk melakukan pelanggaran hukum, seperti dugaan pelanggaran UU ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen perusahaan itu,” ungkapnya, Rabu (13/9/2017).

Wilson Lalengke juga mendesak agar organisasi Peradi atau organisasi kepengacaraan yang ada di negeri ini harus melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap anggotanya. “Mereka yang menyimpang dari aturan hukum, aturan internal organisasi dan kode etik pengacara, harus diproses dan diberi sanksi oleh organisasinya,” tegasnya.

Sementara Robiansyah Pemimpin Redaksi yang juga pimpinan kedua wartawan tersebut menegaskan, Hal yang dialami A’idin dan Sarman bisa dinilai sebagai pelecehan profesi jurnalistik. Oknum pengacara tersebut tidak bisa membuktikan aksi pemerasan dan terkesan menyudutkan orang untuk mengakui.

Robi akan mengambil langkah hukum terkait apa yang menimpa wartawannya melalui penasehat hukum redaksi. “Kami akan mengambil langkah hukum melalui penasehat hukum redaksi atas apa yang telah menimpa wartawan kami dan akan kami usut terkait dugaan permasalahan ini,” ucap Robi kepada MITRAPOL.com, via telepon selulernya, Rabu (13/9/2017).

Sebagai pemimpin redaksi, Robi juga berharap agar pimpinan pusat PERADI menindak tegas oknum anggotanya yang telah mengintervensi wartawan.

“Saya meminta kepada Peradi Pusat, agar memberikan sanksi kepada anggotanya karena telah mengintervensi kami selaku jurnalistik dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang,” tutup Robi.

Reporter : andrey
:
Unknown