MITRAPOL.com - Puluhan wartawan yang bertugas melakukan peliputan di Kabupaten Lebak menggelar aksi solidaritas terhadap tindak kekerasan yang dialami seorang wartawan harian lokal di Banten saat melakukan peliputan aksi mahasiswa mengkritis tiga tahun kepemimpinan Jokowi - JK. Aksi itu digelar puluhan wartawan di pertigaan Jalan Multatuli tepatnya didepan Alun-alun Rangkasbitung, Senin (23/10/2017).
![]() |
Dalam orasinya, sejumlah wartawan mendesak Kapolres Serang dicopot dari Jabatannya karena dinilai melakukan pembiaran anggotanya melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang wartawan saat melakukan aksi demo mahasiswa di Serang.
Enjang M Rojali, salah seorang wartawan di Lebak mengatakan, Pers dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.
Maka, kata Enjang, lahirlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pers merupakan wadah di mana fungsi sebagai media kontrol sosial sampai pemberian informasi dalam kehidupan sosial kepada warga Negara. Di mulai dari informasi massa hingga pendidikan publik.
"Keberadaan pers memiliki posisi strategis, seringkali disebut sebagai pilar keempat dari sistem demokrasi di Indonesia setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Trias Politica)," teriak Enjang dalam orasinya.
Dijelaskan, Dalam undang-undang pokok pers itu, sudah sangat jelas dijabarkan bahwa pers atau jurnalis diberi kebebasan dalam melakukan peliputan, tetapi kemudian sering kali jurnalis atau pers mendapat pukulan atau kekerasan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Beberapa hari yang lalu Panji salah satu wartawan media cetak di Serang saat melakukan peliputan aksi mahasiswa mengkritisi tiga tahun kepemimpinan Jokowi-Jk dipukuli dan di cekik oleh oknum polisi. Padahal Panji, saat digelandang ke mobil dirinya sudah menunjukan kartu pers kepada polisi bahwa dirinya wartawan. Namun, aksi pemukulan tetap dilakukan oleh seorang oknum polisi," teriak Enjang lagi.
"Maka dari itu. Kami atas nama Jurnalis Lebak mengutuk dengan keras kepada Oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap salah seorang jurnalis. Evaluasi dan beri sanksi oknum Polisi yang melakukan pemukulan terhadap jurnalis. Kapolres Serang harus mundur ketika tidak bisa memberikan sanksi terhadap anak buahnya. Jurnalis Lebak mengecam keras terhadap oknum polisi yang melakukan pemukulan," pungkas Enjang.
Sementara itu, aksi yang digelar sejak sekitar pukul 9.30 WIB berakhir tertib meski tidak banyak petugas Kepolisian melakukan pengamanan jalannya aksi.
Reporter : aan
:
comment 0 komentar
more_vert