MITRAPOL.com - Dalam melaksanakan Pengawasan, Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, Kapolres Malang dan Bupati Malang menandatangani MoU dan Apel Tiga Pilar di Gedung DPRD, Jl. Panji No 119 Penarukan Kepanjen, Kamis (26/10/2017).
Kapolres Malang Bersama Bupati Malang saat menjalin MOU. |
Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas Perjanjian Kerjasama antara Menteri Dalam Negeri RI, Kementerian Desa dan Kapolri tanggal 20 Oktober lalu di Jakarta.
Dalam sambutannya Bupati Malang H. Rendra Kresna menyatakan apresiasi yang tinggi atas terlaksananya kegiatan tersebut secara khusus kepada Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, S.H., S.IK, M.Si dan seluruh undangan yang hadir.
"Saya mewakili jajaran pemerintah Kabupaten Malang mengucapkan terima kasih kepada para kades yang menghadiri kegiatan ini, dan saya mengapresiasi Kapolres Malang, karena telah menginisiasi kegiatan yang baru pertama kalinya di Wilayah Jawa Timur ini. Kapolres mengambil langkah cepat untuk melakukan upaya pemberdayaan kepada kades bersama perangkatnya dalam melaksanakan tugas membangun desa sesuai program yang dicanangkan," jelas Bupati dalam sambutannya.
Masih katanya, Saya harap para kades mengikuti kegiatan ini secara menyeluruh dan bisa memahami agar di wilayahnya tidak ada pelanggaran. “Dengan pengawasan dari Babinkamtibmas yang menjadi mitra kerja maka jalannya pembangunan yang sudah diprogramkan bisa terselesaikan dengan baik. Karena tidak ada secuil pun niat Polres menjebloskan atau menindak secara hukum kades maupun perangkatnya,jika memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan," tegas Bupati.
Ia juga berpesan kepada seluruh perangkat desa untuk betul-betul memahami apa yang disampaikan narasumber, juga untuk tidak takut dan gelisah, sebisa mungkin ikuti kegiatan tersebut dengan nyaman dalam pelaksanaan tupoksinya dan mampu menunjukkan kinerjanya dalam mengelola APBDes menghantarkan kesejahteraan warganya.
Usai acara Kapolres Malang menjelaskan kepada media bahwa, Dalam MoU ini sudah disampaikan secara teknis sehingga Babinkamtibmas, Kapolsek, Camat serta Kades beserta perangkatnya sudah mengerti apa yang dikerjakan.
“Contohnya Babinkamtibmas ikut dalam musyawarah desa pembentukan rancangan APBDes bersama tokoh masyarakat lainnya dan bisa memberikan masukan-masukan, manakala masukan tidak diperhatikan, opsi selanjutnya melaporkan ke Kapolsek setempat berlanjut ke Kapolres," tandasnya.
Upaya penegakkan hukum sesuai perintah Kapolri, agar menjadi jadi upaya terakhir. Maksudnya adalah ketika ada laporan dari masyarakat ke polisi akan dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yaitu Inspektorat daerah kemudian dilakukan audit internal atas informasi masyarakat setempat, dan 10 hari setelah rekomendasi kalau tetap tidak diindahkan baru akan diproses secara hukum.
Hadir mengikuti acara tersebut, antara lain Wakapolres Malang, Inspektur Kabupaten Malang, Kepala Perangkat Daerah terkait, Pejabat Utama Polres Malang, Kapolsek se-Kabupaten Malang, Babinkamtibmas, Camat, serta Kepala Desa dari 30 Kecamatan di Kabupaten Malang.
Reporter : singgih
:
comment 0 komentar
more_vert