MASIGNCLEANSIMPLE101

Mutasi Jabatan Kepala SD Mathias 3A Langgur Menuai Unjuk Rasa

MITRAPOL.com - Mutasi Jabatan Kepala Sekolah Dasar Nasional Katolik Mathias 3 A Langgur menuai unjuk rasa dari Dewan Guru Jumat 27 Oktober 2017.

Andreas Resubun S.Pd saat bertatap muka dengan Dewan Guru  SD NK Mathias 3 A Langgur 

Unjuk rasa yang digelar Dewan Guru SD NK Mathias 3 A Langgur ini berdasarkan Mutasi Jabatan Kepala Sekolah yang tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi di SD NK Mathias 3 A Langgur hal ini disampaikan salah seorang Guru Tua Ny. Batliol mengatasnamakan Dewan Guru.

Mereka menilai karena : Kepala SD NK Mathias 3 A Langgur telah mempersiapkan beberapa orang Guru PNS sebagai kader untuk menggantinya, Guru yang dimutasikan datang sebagai Kepala SD NK Mathias 3 A Langgur dengan kepangkatannya baru pada Golongan III, Beberapa Dewan Guru pada SD NK Mathias 3 A Langgur sudah berpangkat Pembina bergolongan ruang IV, Sungguh menyesal Guru berpangkat golongan III bisa mengatur bawahan yang berpangkat golongan IV.

“Apakah kami Guru yang ada di SD NK Mathias 3 A Langgur dianggap dan dinilai tidak mampu ???,” ujar Batliol guru senior pada SD NK Mathias 3 A Langgur kepada Andarias Resubun, S.Pd Pengawas Pendidikan pada UPTD Kecamatan Kei Kecil saat bertatap muka dengan Dewan Guru SD NK Mathias 3 A Langgur di Ruang Dewan Guru pada SD NK Mathias 3 A Langgur Jumat pagi 27 Oktober 2017.

Dirinya mengatakan dihadapan Pengawas Andreas Resubun, S.Pd dan Ketua Komite Sekolah serta salah seorang orang Tua Murid usai unjuk rasa bahwa walaupun kami unjuk rasa namun tidak sampai hati meninggalkan anak-anak kami dalam tugas pembelajaran hari ini.

“SD NK Mathias 3 A Langgur termasuk salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Maluku Tenggara yang cukup berprestasi dan tidak kalah saing dengan sekolah sekolah Dasar yang lain, dan merupakan pertanyaan besar apakah prestasi yang tercapai dan terbina selama ini dapat mampu dipertahankan atau tidak ????,” kesal Batliol dengan berlinang air mata.

Saksikan Videonya Disini

Rasa kekesalan yang disampaikan Batliol membuat semua Dewan Guru terharu dikarenakan semua siswa dan orang tua atau wali murid sudah menyatu dalam tugas pembelajaran yang sangat familiar itu.

Pengawas Pendidikan pada UPTD Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Andreas Resubun bertatap muka dengan Dewan Guru, Komite dan Orang Tua SD NK Mathias 3 A Langgur mengatakan, sungguh menghormati unjuk rasa yang disampaikan Dewan Guru namun perlu saya mengingatkan bahwa jangan karena unjuk rasa ini berakibat kepada siswa sendiri karena tidak menerima pelajaran pada hari ini.

“Namun patut dibanggakan bahwa proses pembelajaran itu berjalan sebagaimana layaknya walaupun dengan kekesalan,” ucapnya.

Resubun juga mengatakan bahwa Surat Keputusan Bupati adalah cermin Undang-Undang yang harus anda dan saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara mengamankanya sebagaimana mestinya.

Resubun berharap pula kepada semua pihak baik Dewan Guru, Komite dan Orang Tua atau Wali Murid mari bersama menjalankan tugas kita masing-masing sesuai tugas dan fungsi kita tanpa terpengaruh kepada permasalahan mutasi jabatan tersebut, “dan semua pikiran yang telah disampaikan akan saya laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tenggara untuk urusan selanjutnya,” tegas Resubun.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara Klemens Welafubun saat dimintai tanggapannya diruang kerjanya terkait dengan permasalahan unjuk rasa, dirinya secara tegas mengatakan bahwa Keputusan Bupati Maluku Tenggara adalah mutlak dan bagi siapa saja yang tidak mengamankan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara apalagi seorang Guru SD yang nota bene Pegawai Negeri Sipil itu dinyatakan indisipliner dan perlu mendapatkan pembinaan administratif khusus berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

“Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senantiasa dalam tugas pokok dan fungsi kerja Kepala Dinas memiliki kewenangan untuk menilai, meneliti, pengambil kebijakan serta berkewajiban memberikan visi teknis terkait tugas edukatif dan administratif kepada Bupati Maluku Tenggara namun hal ini merupakan Keputusan Bupati Maluku Tenggara yang adalah final,” tandas Welafubun.

Di tempat berbeda MITRAPOL.com bertemu Kepala BKD Maluku Tenggara Edo Ohoira, SH diruangnya dan menjelaskan terkait Mutasi Jabatan tersebut, dirinya mengatakan bahwa semua proses mutasi jabatan tersebut sudah melalui prosedur kepegawaian karena SD NK Mathias 3 A Langgur adalah sekolah yang berstatus swasta dimana Kebutuhan Yayasan merupakan usulan dari pihaknya selaku mitra pendidikan di Kabupaten Maluku Tenggara, ini sudah melalui Prosedur yang baku.

“Apabila mutasi ini tidak didasarkan atas usulan Yayasan maka pihak kami pun belum bisa mengambil keputusan sepihak karena ini kebutuhan pihak Yayasan dan tahapan-tahapannya sudah kami lalui tanpa kecuali dan tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Kemudian ditanya terkait dengan kapan pelaksanaan pengumuman hasil test tenaga honorer Non-PNS Ohoira menjelaskan bahwa. “Proses pengujian telah selesai dan hasilnya sudah kami rampung dan pengumuman hasilnya adalah kewenangan Bupati Maluku Tenggara,” tutupnya.


Reporter : nor safsaf
:
Unknown