MITRAPOL.com - Kalap, mungkin itu yang dialami oleh ID (37), Warga Sitiung III, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Begitu dirinya menyadari HP miliknya dijual Ngatimin yang sudah semalam menginap di rumahnya.
![]() |
Ngatimin saat dirawat di rumah sakit akibat luka bacok |
Mengetahui hal itu ID langsung membacok Ngatimin hingga terluka hingga Ngatimin menderita patah tulang pada lengan kanan yang dibacok ID.
Informasi yang dihimpun pada Jumat (6/10/2017) Ngatimin nginap tidur di rumah ID di Sitiung III. ID sama sekali tak curiga, namun entah kapan Ngatimin mengambil HP milik ID, yang jelas pada Sabtu (7/10/2017) siang, ID menerima telepon dari kakak iparnya yang menanyakan apakah ID kehilangan HP.
ID menjawab tidak tahu, sebab HP ada dalam rumah. Setelah di lihat di dalam rumah, ternyata HP sudah tidak ada. ID menduga Ngatimin yang mengambil HP miliknya dan menjual kepada kakak iparnya Rp 500 ribu.
Selanjutnya ID bertanya kepada Ngatimin, apa benar dia yang menjual HP miliknya kepada kakak ipar seharga Rp 500 ribu. Dengan jujur Ngatimin mengatakan, bahwa benar dirinya telah mengambil dan menjual HP milik ID.
Begitu menjawab, Ngatimin langsung lari. Dikejarnya Ngatimin dan kemudian dibacoknya dengan parang sebanyak dua kali, hingga Ngatimin mengalami luka bacok pada tangan kiri dan tangan kanan. Malah tulang tangannya sebelah kanan sempat patah. Ngatimin kemudian dilarikan ke RSUD Sungai Dareh.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Rudi Yulianto melalui Kapolsek Sungai Rumbai, Kompol Eryanto mengatakan, kejadan tersebut sudah ditangani anggotanya. Begitu mendapat laloran, polisi langsung mencari dan mengejar ID pria berusia 37 tahun itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Sungai Rumbai.
“Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa parang. Kini kasus tersebut ditangani Polsek Sungai Rumbai,” tandas Eryanto.
Reporter : ef
:
comment 0 komentar
more_vert