MITRAPOL.com - Menanggapi pemberitaan media masa tentang permintaan warga masyarakat Tualang di Kota Subulussalam yang menjadi perhatian publik beberapa LSM Provinsi Aceh mengharapkan pelaksanaan syariat Islam harus dilaksanakan secara kaffah dan tidak tebang pilih.
![]() |
"Jika terjadi ketimbangan maka akan muncul reaksi dari masyarakat terlebih mereka yang pernah dihukum cambuk atas pelanggaran syariat seperti maisir (judi) dan khalwat (mesum)," kata Ketua AF Aceh Razali Yusuf saat dimintai tanggapan dari awak media di Banda Aceh, Rabu 11 Oktober 2017.
Dikatakan, sangat irnois bila penegakan hukuman cambuk hanya berlaku pada masyarakat kecil saja. Sementara elit dan kroni pejabat yang berkuasa seolah tak tersentuh, bahkan disamarkan permasalahannya sehingga tak bisa diproses secara syariat.
Muslim menuding pihak terkait terkesan menutupi dan enggan melakukan proses hukum atas dugaan mesum yang dilakukan oknum Kepaka kampong tualang bersama perempuan.
Dinas Syariat Islam Kota subulussalam kata Cekli, seolah menutupi dan melindungi dugaan perbuatan mesum yang dilakukan oknum yang tidak sepatutnya mencontohkan hal tersebut.
"Apalagi terindikasi seperti pembiaran yang dapat merusak citra syariat Islam dan pemerintah setempat. Aceh negeri bertuah, pelaksanaan syariat Islam sudah sangat tepat diberlakukan sesuai Alquran dan Hadist. Tapi kenapa masih tajam ke bawah,” ujarnya.
Dalam kasus ini kami minta Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh kiranya menampung dan menindaklanjuti aspirasi warga untuk disampaikan kepada jajaranya di kabupaten/kota untuk betul betul melaksanakan pemberlakukan syariat Islam secara kaffah perlu ditingkatkan.
“Proses semua pelanggaran syariat tanpa pandang bulu sepanjang memiliki bukti yang konkrit,” tuturnya.
Reporter : zulkifli
:
comment 0 komentar
more_vert