MITRAPOL.com - SS (41) Ayah korban pencabulan melaporkan Ismail (48) pelaku pencabulan warga Desa Buket Gajah, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat Sumut, ke Mapolres Aceh Timur atas pencabulan terhadap anaknya yang masih dibawah umur, Selasa (10/10/2017).
![]() |
Menurut informasi melalui konferensi pers yang di gelar oleh Polres Aceh Timur atas kasus pencabulan anak dibawah umur, pada hari Selasa tanggal 10 oktober 2017, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan kantor Mapolres Aceh Timur.
Dalam konfrensi pers tersebut Wakapolres Aceh Timur Apriadi, S.Sos menyampaikan, kasus pencabualan terhadap anak dibawah umur berinisial SN (13) di Afdeling VI PT. Bumi Flora yang dilakukan oleh tersangka bernama Ismail, kejadian tersebut berawal bulan Mei 2017, tersangka di jerat hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Menurut pengakuan pelapor dalam hal ini ayah korban, peristiwa itu berawal dari korban hendak kepondok bawah yang kebetulan pondoknya berdekatan dengan pondok pelaku dengan tujuan mengambil air, pelaku memanggil korban dan menemani korban ke sumur, kemudian setibanya di sumur korban langsung ditutup mulut, selanjutnya korban dipaksa untuk melayani (bersetubuh) dengan pelaku.
"Menurut pengakuan korban sendiri terlapor telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 4 (empat) kali pada waktu dan tempat yang berbeda. Kita akan kembangkan dan dalami kasus tersebut,” ungkap Kompol Apriadi.
Kemudian menurut pengakuan dari pelaku, korban merupakan tukang cuci bajunya dengan upah Rp 15.000,- akan tetapi korban sering meminta uang lebih pada pelaku, lalu pelaku tidak menolak dan sering memberi uang yang diminta, "kemudian pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan pelaku tanpa paksaan,” tutup Kompol Apriadi.
Saat ini korban dalam kondisi hamil 6 bulan.
Reporter : zulkifli
:
comment 0 komentar
more_vert