MITRAPOL.com – Berdalih ingin “Mensejahterakan Masyarakat” dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa/Pekon Kagungan, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung yang di pimpin nya di duga fiktif dan patut dipertanyakan?.
![]() |
Ilustrasi |
Dengan memanfaatkan program Pemerintah Anggaran Dana Desa (ADD) yang sangat fantastis jumlahnya, di duga membuat khilaf Ali Rahman seorang Oknum Kepala Desa.
Dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun 2016 sebesar Rp. 50 juta yang di rencanakan untuk usaha simpan pinjam terindikasi dugaan di Korupsi Ali Rahman Oknum Kepala Desa.
Pembentukan BUMDES tersebut pun menuai protes dari masyarakat, sebab tidak transparansinya penggunaan anggaran dan menurut dugaan melanggar aturan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 88 Ayat (1) Pendirian BUM Desa di sepakati melalui musyawarah Desa.
Namun pembetukan BUM Desa dan pengurusnya, hanya melalui penunjukan langsung (PL) oleh Kepala Desa/Peratin Ali Rahman tanpa ada kesepakatan musyawarah Desa/Pekon terlebih dahulu sesuai aturan Undang-Undang yang ada. Dan di sinyalir dalam kepengurusan BUM Desa Kagungan berbau syarat akan Kolusi dan Nepotisme.
Saksikan Videonya Disini
“Salah satunya adalah pengurus bernama Rina yang merupakan anak kandung Kepala Desa Kagungan, dan atas penunjukan Bapaknya itu, Rina bisa menjabat sebagai Bendahara BUM Desa,” beber Sobirin salah seorang warga.
Dirinya bersama warga lain menyayangkan tidak adanya transparansi pengelolaan BUMDES yang ada di desanya.
“Seharusnya penggunaan Anggaran Dana Desa dapat tranparan dan terbuka serta di ketahui dengan jelas seluruh masyarakat Desa/Pekon Kagungan yang ada. Sehingga Masyarakat dapat memanfaatkan dana simpan pinjam yang di kelola oleh BUMDES, supaya bisa dipergunakan untuk membantu mensejahterakan ekonomi dan tarap taraf hidup seluruh warga,” ucapnya.
Perlu kita ketahui, di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo sudah 900 orang Kepala Desa yang ditangkap karena telah menyelewengkan anggaran dana desa. Seperti dilansir dari laman viva.co.id, Dana desa yang dikucurkan ke tiap desa ternyata tidak selamanya berjalan mulus. Dari 7.400 desa, diketahui 900 kepala desa ditangkap karena diduga menyelewengkan dana desa.
"Ya, kita tidak menutup mata, ada sekitar 900 kepala desa yang ditangkap karena diduga menyelewengkan dana desa," kata Presiden di Garut pada Selasa, 17 Oktober 2017.
Walau masih cukup tinggi tingkat penyelewengan, berdasarkan survei, dana desa cukup banyak yang sudah tepat sasaran. Namun dengan masih banyaknya penyelewengan dana desa perlu dilakukan perbaikan.
"Survei kami menujukkan banyak yang sudah tepat sasaran tetapi memang perlu dilakukan perbaikan, agar penyelewengan oleh oknum kades benar-benar hilang," kata Jokowi.
Sementara dengan adanya dugaan korupsi ini masyarakat Desa/Pekon Kagungan berharap penegak hukum tidak tinggal diam khususnya pihak Satgas Saber Pungli dan Kepolisan, Kejaksaan, dan Inpektorat agar dapat segera memanggil dan memproses sesuai dengan perundangan dan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini ditayangkan pihak yang terkait baik Kepala Desa Ali Rahman, Ketua BUMDES Yudi Purnomo dan Bendahara Rina belum bisa ditemui untuk dimintai tanggapannya, karena tidak berada ditempat. Sekretaris BUMDES Hidayatuloh saat mau di konfirmasi juga orang tuanya sedang sakit dan tidak bisa ditemui.
Reporter : damis
:
comment 1 komentar
more_vert