MASIGNCLEANSIMPLE101

Cerdas Menyikapi Obat Herbal Untuk Terapi Kanker

MITRAPOL.com - Edukasi peduli penggunaan obat Herbal yang aman dan rasional. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  bersama Yayasan Kanker Indonesia (YKI) dan Yayasan Kanker Payudara Indonesia (YKPI) melakukan seminar terhadap Obat Tradisional serta Kosmetik ini di adakan di Aula Gedung C Badan POM RI, Jl. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).



Seminar edukasi kanker ini dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat, yang peduli akan penyakit kanker serta masyarakat yang ingin menambah wawasan mengenai penyakit kanker.

Terkait temuan iklan obat herbal yang tidak memenuhi ketentuan seperti klaim berlebihan berpotensi menyebabkan penggunaan obat herbal yang tidak rasional dan membahayakan kesehatan bahkan semakin memburuknya penyakit serius seperti kanker dan penyakit lainnya.

Saksikan Videonya Disini

Penyakit kanker dapat menyerang semua orang tidak mengenal usia muda atau pun tua, menurut data riset kesehatan dasar (Riskedas) tahun 2013 menunjukan prevelensi kanker di Indonesia sebesar 1,4 per 1000 penduduk Indonesia dengan kasus tertinggi kanker Servik, Payudara, yang dialami wanita sedangkan untuk pria penyakit paru-paru dan kolorektal (usus).



Penyakit kanker adalah target promosi bagi pengobatan alternatif dengan berbagai alasan para pasien itu sendiri maka tak jarang terapi alternatif yang di tempuh oleh masyarakat yang tidak memahami secara menyeluruh dalam penyakit kanker untuk meninggalkan terapi Medis.

Menurut Ketua Yayasan Kanker Payudara Indonesia (YKPI), Linda Amalia Sari Gumelar menjelaskan untuk mendeteksi kanker sejak dini itu sangat penting agar kita memahami penyakit kanker itu apa.

Deputi Bidang Pengawasan Obat dan Kosmetik (BPOM) Drs. Ondri Dwi Sampurno M.SI, APT, menjelaskan untuk kegiatan ini dapat memberikan wawasan serta pengetahuan terhadap masyarakat dalam menyikapi produk produk obat herbal yang tidak memenuhi ketentuan yang jelas untuk penderita kanker.


“Dengan adanya seminar ini kita secara langsung sudah membantu program terhadap peduli obat dan pangan aman (GNPOPA) dalam memberikan kepastian hukum terhadap konsumen berdasarkan peraturan, Presiden No.50 Tahun 2017.” tutup Ondri.

Reporter : samal/sukemi
:
Unknown