MASIGNCLEANSIMPLE101

Terkait Pengeledahan RSUD Dr RM Djoelham Ini Kata Praktisi Hukum

MITRAPOL.com - Terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejari Binjai, diruangan Kasubag Keuangan RSUD Dr. RM Djoelham yang diduga tidak memilki izin dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN). Praktisi Hukum Kota Binjai Andro Oki SH menjelaskan tindakan tersebut ilegal dan terkesan seperti perampokan. (baca juga : Kajari Binjai Geledah RSUD Dr RM Djoelham Binjai)

Praktisi Hukum Kota Binjai Andro Oki SH.
"Bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejari Binjai, dinilai tidak bersifat mendesak, karena dalam kasus dugaan korupsi Alkes TA 2012 lalu yang merugikan negara sekitar Rp. 3,3 Miliar sudah ada ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Andro Oki kepada MITRAPOL.com, Sabtu (11/11/2017).

Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi Alkes TA 2012 di RSUD Dr. RM Djoelham kan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi menurut saya penggeledahan itu bukan sifatnya yang mendesak dan atas dasar tersebut seharusnya pihak Kejari Binjai harus memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Binjai pada saat melakukan pengggeledahan itu.

"Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kejari Binjai itu cacat hukum karena telah melanggar Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP) pasal 32, Pasal 37 tentang penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kejari Binjai dan tindakan dari Tim Penyidik Kejari telah melanggar KUHAP dan dapat dikatakan perampokan, dikarenakan penggeledahan itu bermula dari adanya penetapan tersangka, bukan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Berarti ada jeda waktu antara penetapan tersangka dengan penggeledahan yang dilakukan,” ungkap Andro Oki.



Dirinya menegaskan, setelah 2 hari pasca penggeledahan, pihak Kejari Binjai juga harus membuat surat keterangan atau Berita Acara yang disampaikan kepada yang bersangkutan, hal itu diatur dalam KUHAP pasal 33 ayat 5. Jika proses penggeledahan tidak memiliki izin dari KPN setempat, Kejari wajib melaporkan penggeledahan tersebut kepada KPN sesuai dengan KUHAP 34 ayat 2.

Pengacara muda, Pidana Muda, Pidana PN Binjai Osdir Sidauruk SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya telah ada melihat laporan penggeledahan dari Kejari Binjai. Namun dirinya belum bisa menunjukkan apa yang tertulis, karena belum sampai ke mejanya.

"Saya sudah melihat surat Kejari, tapi saya belum bisa memperlihatkan kepada pihak media, kalau saya bicara nanti takut dimarahi pimpinan,” terang Osdin Sidauruk.

Sementara Dirut RSUD Dr. RM Djoelham Binjai, Dr. Sugianto SpOG ketika dikonfirmasi oleh awak media, terkait apakah dirinya telah menerima surat keterangan dari pihak Kejari Binjai terkait penggeledahan pada hari Rabu (8/11) mengatakan, bahwa dirinya tidak menerima surat yang dimaksud, namun surat tersebut diserahkan oleh Kejari Binjai kepada Walikota Binjai H.M. Mudahan SH, Msi.(baca juga : RSUD Dr RM Djoelham Binjai Digeledah, Izin Kejari Binjai Dipertanyakan?)

Dari kejadian tersebut diatas timbul pertanyaan besar?, apakah Walikota Binjai H.M Mudahan SH, Msi sudah menerima Surat Keterangan terkait Penggeledahan dirumah sakit milik Pemko Binjai itu.

Reporter : tolhas pasaribu
:
Unknown