MASIGNCLEANSIMPLE101

Dibungkus Karung Goni, BNN Sita 30 Kilogram Sabu Siap Edar

MITRAPOL.com - Badan Narkotika Nasional (BNN RI), Sabtu 4 November 2017 berhasil mengamankan satu orang bandar narkoba bersama barang bukti puluhan kilogram sabu sabu di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di desa Seunebok Baru Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.



Menurut informasi yang didapat di tempat kejadian perkara (TKP) awalnya tim BNN telah mendapat informasi akan adanya transaksi barang narkotika didaerah desa Opak Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.

Mendapat info tersebut tim dari BNN kemudian melaksanakan pengintaian dan penjejakan terhadap minibus Honda Jazz BK 1200 GQ yang akan melintas dari simpang Opak. Pada pukul 2:30 Wib, satu unit minibus yang dicurigai jenis Honda Jazz Nopol BK 1200 GQ keluar di Jalan Opak dan menuju arah Kota Langsa.

Tim BNN melaksanakan pengejaran, merasa di buntuti, mobil honda jazz tersebut memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tersebut hilang kendali dan menabrak salah satu rumah makan Nagana, tepatnya di Jalan Medan Banda Aceh Desa Senebok Baru.

Saksikan Videonya Disini

Kemudian terbalik ke jurang sedalam 3 meter, dan saat dilakukan penggeladahan ditemukan narkoba jenis sabu sabu yang dibungkus rapi dalam karung goni, namun tersangka berhasil meloloskan diri.

Saat dilakukan penyisiran dibantu oleh warga Gampong Seunebok baru pada pukul 04:25 Wib salah seorang tersangka atas nama Abidar alias Bebidol (25) warga desa Seunebok Rambong Kecamatan Idi rayeek Kabupaten Aceh Timur berhasil ditangkap di desa Bukit Tinggi saat minta tolong untuk mengecas handphone di rumah salah satu warga desa Bukit Tinggi.

Saat ini tersangka Abidar bersama barang bukti sekitar 30 kilogram sabu, dan satu unit honda jazz dan barang bukti lainnya sudah diamankan ke Polres Langsa oleh pihak BNN guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang di terima MITRAPOL.com saat di lakukan interogasi singkat telah didapat keterangan dari Abidar alias Bebidol, bahwasanya dia membawa barang haram tersebut bersama rekannya bernama Faisal Mandoan warga Idi Rayeek yang saat ini masih buron.

Dari pengakuan Abidar barang tersebut diambil dari daerah Sungai Yu Aceh Tamiang.


Sementara pantauan MITRAPOL.com, Minggu (5/11/2017) di Polres Langsa menurut Dantim BNN penangkapan narkotika diwilayah Aceh Timur, Langsa Aceh Tamiang yang dilakukan oleh tim BNN sudah berlangsung 1 minggu dengan hasil Narkotika kurang lebih 209 kilogram di 3 kabupaten dalam waktu 3 minggu.

Reporter : zulkifli
:
Unknown