MITRAPOL.com - Dalam Pers Confrence yang digelar di Kantor Imigrasi Kemayoran Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, merupakan prestasi yang dicapai dari operasi gabungan serta operasi rutin yang dilakukan dengan beberapa instansi terkait lainnya. Dimana operasi tersebut dilakukan di beberapa tempat di wilayah Jakarta Pusat.
![]() |
Imigrasi Kemayoran Jakarta Pusat saat menggelar Pers Confrence. |
Dalam operasi tersebut Kantor Imigrasi Kemayoran Jakarta Pusat berhasil mengamankan 3 (tiga) orang warga negara asing, dimana warga negara asing tersebut berasal dari beberapa negara di timur tengah antara lain dari negara yang berinisial MRK dan TNZ.
Menurut penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat IS Eko menjelaskan, mereka melakukan pelanggaran keimigrasian dan untuk sementara mereka dijerat dengan melanggar UU No. 6 Thn 2011 Pasal 78 angka 3 tentang keimigrasian (offer stay).
“Dalam undang-undang tersebut berbunyi “Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan Administratif keimigrasian yaitu berupa deportasi dan penangkalan,” jelas IS Eko.
Dijelaskannya, dilakukannya penangkapan ketiga warga negara asing tersebut dikarenakan mereka sudah berada di wilayah Indonesia selama lebih dari 6 (enam) bulan (offer stay), dan mereka akan di lakukan pemeriksaan secara detail dan menyeluruh serta akan dikembangkan apakah mereka melakukan pelanggaran atau melanggar hukum lainnya.
“Apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum lainnya maka akan dikordinasikan kepada instansi terkait,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun MITRAPOL.com, penangkapan warga negara tersebut dilakukan dibeberapa tempat hiburan malam dan hotel di wilayah Jakarta Pusat. Warga negara asing tersebut berdomisili disalah satu apartemen di wilayah Kuningan Jakarta Pusat. Ketiga orang asing tersebut berinisial DK, MA, dan SA.
Dalam operasi tersebut Kantor Imigrasi Kemayoran Jakarta Pusat mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) alat kontrasepsi, uang berjumlah Rp 4 juta dan juga tiga buku pasport.
![]() |
Barang bukti yang diamankan petugas |
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan apakah memang merupakan jaringan Internasional atau bukan. Dikarenakan pada beberapa kasus penangkapan beberapa waktu yang lalu didapati kasus yang serupa.
Penulis : BS
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert