MASIGNCLEANSIMPLE101

Kapolres Nabire Jelaskan Proses Penyelesaian Kasus Human Trafficking

MITRAPOL.com - Kapolres Nabire AKBP Sony Sanjaya SIK di dampingi Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Nabire Ipda Petrus Paranoan bersama salah satu anggota penyidik, menjelaskan proses penyelesaian terkait dugaan kasus korban trafficking yang menimpa dua remaja yaitu RM dan DA, di ruang kerja Kapolres Nabire, Kamis (23/11/2017).

Kapolres Nabire AKBP Sony Sanjaya.

Kapolres Nabire AKBP Sony Sanjaya SIK menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap upaya penyidikan dan belum bisa di ungkap secara detail, sebab dalam proses penyelidikan human trafficking adalah kita cari dari mulai yang pertama yaitu siapa yang menghasut, siapa yang mengajak.

“Kemudian siapa yang mengantar dia kesini, lalu siapa yang menjemput nya dan kemudian siapa yang menampung serta siapa yang membawa dia ke kelokasi. Memang sudah ada beberapa nama yang ada di kita, maka itu dalam hal ini harus kita gali semuanya, dan mohon maaf kita tidak bisa ungkap secara detail karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” jelas Sony.

Diruang yang sama Kepala Bagian Operasi (KBO) Ipda Petrus Paranoan memaparkan terkait dengan kasus yang di duga Humana Trafficking pada tanggal 28 September 2017 lalau di pelabuhan Nabire, yang menyangkut di duga tersangka dalam kasus itu termasuk AH, dan dalam hal ini ada salah satu yang juga diduga tersangka NS yang mengenali korban dan berkomunikasi, mempengaruhi serta mengajak korban untuk datang ke sini. Akan tetapi yang mempunyai tempat atau cafe diatas adalah AH.

"Mengenai proses hukumnya berawal dari operasi dari pihak KP3 Laut, kemudian di tangkap dan korban di amankan dan setelah itu kami periksa berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari korban serta pengakuan dari yang di duga tersangka, setelah itu kami gelar dengan Kanit dan Kasat Serse. Dari hasil gelar kasus tersebut bahwa dalam kasus ini ada unsur memenuhi terkait dengan trafficking yaitu pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara, akan tetapi semua nanti dari putusan hakim, dan kasus ini sementara sudah SPDP sudah mau tahap 1," paparnya.

Petrus menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan sekarang pihaknya masih menunggu P19 atau P18 dari Jaksa.

Saksikan Videonya Disini

"Yah mungkin masih ada pemeriksaan dari luar, dan mau tidak mau kami harus lakukan pemeriksaan termasuk orang tuanya korban, agar bisa membuktikan apakah korban ini keluar betul betul ijin orang tuanya dan termasuk kami pastikan akta kelahirannya dan kartu keluarganya, dan nanti dalam proses penyidikan ini kami usahakan di percepat dan korban nanti akan kami antar ke Makasar,” ungkapnya.



Terkait dengan pendampingan hukum dalam kasus ini, lanjut Petrus, bagi korban maupun yang di duga pelaku, dalam hal ini untuk korban sudah di dampingi oleh dinas sosial yang ada disini. Sedangkan bagi yang diduga pelaku kembali ke mereka bila membutuhkan pendamping hukum nya, tapi apabila itu perlu kami bersedia untuk menyiapkan pendamping hukum bagi mereka.

KBO menambahkan, mengenai yang di duga tersangka NS ada bersama-sama dengan kedua koban di rumah saya.

“Sedangkan yang di duga tersangka AH saat ini wajib lapor dengan adanya jaminan dari salah satu pihak keluarganya," tutupnya.

Menurut Kapolres serta KBO, untuk korban saat ini belum bisa di konfirmasi sebab korban di bawah umur dan saat ini masih dalam kondisi tertekan.


Reporter : ronald karambut

Editor : andrey



:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)