MITRAPOL.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tenggara melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Umum kepada Partai Politik Kabupaten Maluku Tenggara di Ballroom Kimson Center Jumat, 24 November 2017.
![]() |
Pelaksanaan Sosialisasi Pemilihan Umum kepada Partai Politik se Kabupaten Maluku Tenggara terkait Pemilukada 2017 dan Pemilu Legislatif DPR, DPD, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, hal ini disampaikan Ketua KPUD Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun, SH usai kegiatan.
Lebih rinci Dumatubun menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi Pemilu kepada Parpol se Kabupaten Maluku Tenggara agar dapat memahami segala sesuatu yang merupakan kewajiban setiap Partai Politik dalam menyiapkan dan memperbaiki kelengkapan administrasi yang telah diverifikasi pihak KPUD Maluku Tenggara beberapa waktu lalu dikarenakan masih terdapat kekeliruan dalam berkas pendaftaran yang telah disampaikan, serta berbagai hal yang di diskusikan bersama untuk menemukan kesepahaman dalam pelaksanaan Pemilukada 2018.
“Perlu disadari bahwa system administrasi pemilu yang bersifat dinamis ini sehingga dirasa perlu oleh KPUD untuk melaksanakan sosialisasi dan pada prinsipnya KPUD selalu siap melayani setiap peserta Pemilu,” tegas Dumatubun.
Saksikan Videonya Disini
Dumatubun ketika diminta penjelasann terkait sosialisasi ini, dirinya mengatakan sosialisasi ini hari ini sungguh sangat diperlukan karena KPUD Maluku Tenggara sudah menyampaikan pengumuman pendaftaran bakal calon perseorangan/independen yang dimulai tanggal 9 sampai 22 November 2017.
”Bahwa pendaftaran bakal calon perseorangan/independen dibuka mulai tanggal 25 samapai 29 November 2017 sehingga Bakal Calon perseorangan/independen yang hendak mendaftarkan diri sudah harus mengetahui dan memahami semua persyaratan yang akan dipenuhi saat pendaftaran, karena waktu relatif singkat, dan Tim penerima pendaftaran di KPUD sudah harus siap untuk menerima bakal calon tersebut,” jelas Dumatubun.
Masih katanya, apabila ada yang mendaftarkan diri pada jalur perseorangan/independen maka KPUD sudah harus menyiapkan Tim verifikasi berkas bakal calon perseorangan/independen yang melibatkan semua PPK agar ikut serta meneliti dukungan masyarakat dari setiap Kecamatan tentang pernyataan dan E-KTP sebagai bahan prasyarat saat pendaftaran.
“Dengan demikian maka KPUD Maluku Tenggara sudah melaksanakan tahapan persiapan sampai kepada persiapan menerima pendaftaran bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perseorangan/independen pada Hari Minggu 25 Nopember sampai dengan 29 Nopember 2017,” tukasnya.
Reporter : norsafsaf
:
comment 0 komentar
more_vert