MASIGNCLEANSIMPLE101

Ngeri !! Pihak Korban Kecelakaan Bakar Aset PT Sinar Terang Permai

MITRAPOL.com - Pasca kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi pada tanggal (28/10/2017) di kampung Okomo wilayah Wagete, korban Bon Pekey meninggal dunia dan pihak korban tidak terima sehingga berujung pembakaran aset milik PT. Sinar Terang Permai dan lain-lain.



Kepada beberapa awak media, PT. Sinar Terang Permai melalui Yanes Ngandas menjelaskan kronologi kejadian kecelakaan lalulintas (Lakalantas), tersebut sehingga hal-hal yang tidak di inginkan menimpa perusahaan dimana tempat Ia bekerja, Kamis (09/11/2017).

Yanes panggilan akrab pria yang bekerja sebagai Staf di perusahaan milik Dewa Krisna mengatakan kepada beberapa awak media bahwa, kejadian kecelakaan lalulintas tersebut terjadi di Okomo pada tanggal 28 Oktober 2017 sekitar pukul 16.45 Wit di saat mobil tronton milik perusahaan kami akan kembali ke base camp dari arah Moenamani menuju Wagete sedang dalam perjalanan tepat di kampung Okomo dan berpapasan dengan sebuah mobil Fortuner yang ada di depannya.

“Tiba-tiba ada sepeda motor milik korban melambung hendak melewati mobil Fortuner yang ada di depannya, hingga sepeda motor yang di kendarai korban melaju di jalur dan di depan mobil tronton saat berpapasan dengan mobil Fortuner tersebut. Tapi motor korban tidak kena di depan mobil tronton, dan hanya di duga kena di bagian samping mobil atau tersenggol, hingga membuat sepeda motor korban jatuh, dan apakah korban terkena mobil fortuner atau tidak kami juga tidak tahu," beber Yanes.

Yanes menjelaskan, orang yang berada di mobil fortuner berhenti dan keluar dari mobilnya melakukan pertolongan pertama kepada korban, dan sopir mobil tronton tidak turun dari mobil untuk melakukan pertolongan karena takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, dan menurut analisa bahwa kejadian tersebut murni kecelakaan karena mobil kami berada pada jalur yang benar karena pada saat itu sopir sudah berusaha menghindar, namun tetap saja kena di samping mobil.



"Setelah kejadian tersebut dan berselang satu jam kemudian kami dari pihak perusahaan menerima informasi dari Kasat Lantas Polres Paniai lewat telepon, bahwa korban telah meninggal dunia setelah kira-kira satu jam kejadian tersebut di Rumah Sakit Madi,” jelasnya.

Malam itu juga ada salah satu mobil kami dari Ekimani mau pulang ke base camp dan setelah melewati kampung Gakukebo (tempat tinggal korban-red), mobil kami di hadang dan sopir berhasil lolos untuk menyelamatkan diri. Kaca bagian depan mobil hancur di serang oknum yang tidak di kenal, dengan kondisi seperti ini kami merasa bahwa sudah benar-benar tidak nyaman lagi, maka atas pertimbangan kami bersama rekan-rekan sekerja pada pukul 22.00 Wit kami mengungsi ke Madi wilayah Enarotali dan malam itu juga pada saat menjelang subuh, base camp milik Pak Ray di bakar dan menyusul di pagi hari satu Unit Vibro milik kami yang tertinggal di jalan tidak sempat di selamatkan itu juga di bakar.

“Kemudian di sore harinya ada pembakaran lagi di AMP di mana tempat Produksi Aspal Bersama, di saat itu satu unit Mobil Triton yang ikut terbakar habis, sedangkan mobil Nisan sepuluh roda hanya terbakar di roda bagian kiri saja dan ketika api mati tidak menjalar ke unit lainnya,” ungkap Yanes.

Dikatakannya, mengenai korban jiwa tidak ada, sebab semua karyawan telah mengungsi dari base camp ke tempat yang aman, mengenai kerugian perusahaan menurutnya mencapai Rp 8,2 miliar, sampai sejauh itu kami juga sudah serahkan ke pihak yang berwajib yaitu pihak Polres Paniai dan kami menunggu proses hukum seperti apa dan bagaimana, dan sopirnya juga sudah di tahan dan di amankan di Polres Paniai, dalam hal ini kami juga telah melakukan upaya kemanusiaan yaitu memberikan bantuan penguburan lewat menejer lapangan kami.


Yanes menambahkan, terkait kerugian perusahaan yang ada kami telah daftarkan serta di inventarisir dan telah di serahkan ke pihak yang berwajib Polres Paniai, “dan masih menunggu kelanjutan dari pada proses hukumnya bagaimana dan seperti apa kelanjutannya. Dalam hal ini kami pahami jika ada proses hukum adat, serta kami akan mengikuti Proses hukum yang ada itu," pungkas Yanes.

Reporter : ronald karambut



:
Unknown