MASIGNCLEANSIMPLE101

RSUD Dr RM Djoelham Binjai Digeledah, Izin Kejari Binjai Dipertanyakan?

MITRAPOL.com - Terkait dilakukannya penggeledahan di RSUD Dr. RM Djoelham Binjai oleh Tim Penyidik Kejari Binjai yang dipimpin oleh Erlina diruangan Kasubag Keuangan, untuk mencari beberapa dokumen terkait dugaan korupsi Alkes TA 2012 yang telah merugikan negara sekitar Rp.3,3 Miliar pada hari Rabu (8/11) kemarin menuai tanda tanya?.

RSUD Dr. RM Djoelham, (insert) Tim Penyidik Kejari Binjai saat memeriksa dokumen.

Muncul pertanyaan, apakah penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejari sudah mengantongi izin dari Kepala Pengadilan Negeri Binjai?.

Ketika dikonfirmasi, oleh awak media selepas melakukan penggeledahan di RSUD Dr. RM Djoelham, Ketua Tim Penyidik Kejari Erlina mengatakan, bahwa telah melengkapi berkas administratif dalam melakukan penggeledahan tersebut.

"Sudah siap, itu sudah ada, dan itu administratif kita dari pengadilan itu sudah ada,” ucap Erlina dengan nada terbata.

Namun ketika awak media mempertanyakan surat izin penggeledahan dari Kepala Pengadilan Negeri Binjai, Erlina tidak dapat menunjukkan surat tersebut?.

Awak media mencoba menelusuri kebenaran dari ucapan Erlina yang terdapat keganjilan.



David Humas Pengadilan Negeri Binjai saat di temui mengatakan, bahwa pihaknya belum mendengar terkait adanya surat izin penggeledahan dari Kepala Pengadilan Negeri Binjai yang saat ini diakui telah dimiliki oleh Pihak Kejari Binjai.

"Saya belum mendengar dan belum mengetahui perihal surat izin penggeledahan dari pihak Kejari Binjai. Coba pertanyakan dulu kesana, apakah benar ada. Karena jika ada, pasti ada pemberitahuannya ataupun lampiran dari surat tersebut,” terang David.

Sementara Dirut RSUD Dr. RM Djoelham, Dr. Sugianto SpOG ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima surat izin penggeledahan tersebut dari Kepala Pengadilan Negeri Binjai untuk melakukan penggeledahan dirumah sakit yang dipimpinnya.

"Tadi saya ada diperlihatkan surat keterangan dari Kejari Binjai, namun saya tidak tahu pasti apakah itu surat perintah penggeledahan atau bukan, karena saya tidak sempat membaca isi surat tersebut. Surat tersebut langsung ditarik kembali oleh pihak Kejari, dan sampai saat ini saya belum menerima salinan atau pertinggal dari surat izin penggeledahan tersebut,” ungkap Dr. Sugianto SpOG.

Di sisi lain, Kepala Pengadilan Negeri Binjai Fauzul Hamdi SH MH, saat dikonfirmasi via selulernya terkait surat izin penggeledahan yang dilakukan Kejari Binjai, dirinya tidak dapat memastikan.

"Untuk surat izin tersebut bisa menyusul apabila untuk keadaan yang sifatnya mendesak, namun untuk ada tidaknya surat izin tersebut coba tanyakan kepada wakil saya. Karena saya masih ada pelatihan,” tandas Kepala Pengadilan Negeri Binjai Fazul Hamdani.

Reporter : tolhas pasaribu



:
Unknown