MITRAPOL.com – Melakukan penambangan emas tanpa izin, Polda Sumbar telah menangkap seorang tersangka. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, tersangka EH (46) diamankan beserta barang bukti pada hari Senin tanggal (23/11/2017) belum lama ini.
![]() |
Tersangka yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai Dingin, Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Klaban Kec. Silungkang Kota Sawahlunto. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat menggelar release press di Mapolda Sumbar, Selasa (28/11/17) siang.
Terungkapnya penambangan emas tanpa izin tersebut, setelah pihak polda sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Setelah menerima imformasi tersebut, maka Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tersebut,” ucap Kombes Pol Syamsi.
EH telah melakukan penambangan emas disepanjang aliran sungai Dingin Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Klaban Kec. Silungkang Kota Sawahlunto, dengan menggunakan 1 unit alat berat Escavator Merk Komatsu SK-200 warna biru, 1 unit mesin dompeng, 3 paralon, slang, dulang, derigen dan karpet. Barang-barang tersebut sebagai barang bukti dan kini dititipkan di Polsek Muaro Klaban.
“Tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. Dan masih bisa di jerat pasal pasal lain jika pengembangan nanti ada UU yang lain di langgar tersangka," tutupnya.
Reporter : efrizal
:
comment 0 komentar
more_vert