MITRAPOL.com - Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan (Curat) modus bongkar rumah yang terjadi pada Jum'at 10 November 2017 pukul 15.00 Wib Jln dr. Mansur karoke smile nomor 134 B Kelurahan PB Selayang 1 Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara.
![]() |
Hal itu terungkap setelah Angga Bulantara, (31) warga Jl. Bunga Kantil 9 No 2 Kok 10 Kelurahan TB Selayang 2 Kecamatan Medan Selayang, melaporkan kejadian itu kepada Polsek Sunggal.
Tak berselang lama jajaran Polsek Sunggal berhasil membekuk dua orang tersangka bernama ; Budiman Sitompol alias Budi, (34) tukang becak, warga Jalan Setia Budi Gg Melati Kelurahan Tanjung Rejo, dan Abdul Rahman Syahmutar Sitepu alis Abas, (27), tukang parkir, warga Jl. Dokter Mansur Gg Sehat Kelurahan TB Selayang 1 Kecamatan Medan Selayang.
Dari tangan kedua tersangka juga berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 unit becak motor, 12 unit ups, Loud speaker 6 unit, 6 unit subwofer, 1 unit kulkas besar, 3 unit mesin ac, 5 unit blower ac, 2 unit proyektor, dan Tali tambang yang menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Dari kronologis kejadian yang berhasil dihimpun MITRAPOL.com, bahwa pada pertengahan bulan Oktober 2017 tersangka Abdul Rahman Syahputra Sitepu alias Abas dan temanya Darmaji (DPO) lewat dari gedung karaoke smile dan keduanya melihat seseorang yang keluar dari gedung tersebut sambil membawa barang-barang. Mengetahui hal itu tersangka bersama temanya masuk ke dalam gedung dan melihat barang-barang banyak di gedung tersebut hingga kedua tersangka keluar dan membuat rencana untuk melakukan pencurian.
Keesokan harinya Abdul Rahmad Syahputra Sitepu alias Abas, Budiman Sitompul alias Budi dan Darmaji masuk ke gedung tersebut lalu mencuri barang-barang yang ada di setiap ruangan gedung itu dan barang curian dibawa dengan menggunakan becak.
Ketiga tersangka melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak 8 kali lalu menjual hasil curiannya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu 15 November 2017 diketahui keberadaan pelaku Budiman dan Abdul Rahmad bersama dengan barang buktinya, pada saat pengembangan kasus pelaku Budiman dan Abdul Rahmad mencoba melarikan diri dan melawan petugas, kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki para pelaku.
Sementara hingga berita ini ditayangkan para tersangka di persangkakan melakukan pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Reporter : hermansyah
:
comment 0 komentar
more_vert