MITRAPOL.com - Tingginya jumlah volume kendaraan roda empat (mobil) yang beroperasi pada jam tertentu (pagi dan sore), ditambahkan pengguna jalan menggunakan kapasitas jalan di waktu yang sama, dianggap menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas dan tidak memadainya tempat parkir di lingkungan kantor pemerintahan seperti markas TNI/Polri, Pemda, Pemko, Kejaksaan, Pengadilan BUMN, BUMD, serta kantor swasta lain, yang mengakibatkan semrawutnya perparkiran di Kota Medan.
![]() |
Kasat Lantas Polrestabes Medan Polrestabes Medan AKBP M Saleh SIK MM. |
Selain berpengaruh pada efisiensi waktu, pembatasan penggunaan mobil yang saat ini menjadi gaya hidup (Life Style), juga dianggap perlu ditata demi terus terwujudnya situasi Kamseltibcar Lantas dan kenyamanan berkendara, serta memperindah situasi lalu lintas di Kota Medan, khususnya pada jam dinas.
Kepada Wartawan di Medan, Kamis (16/11), Kasat Lantas Polrestabes Medan Polrestabes Medan AKBP M Saleh SIK MM mengatakan, rancangan pembatasan beroperasionalnya mobil pada jam dinas itu sudah dipaparkan dan mendapat persetujuan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandy Nugroho sebelumnya. Untuk itu, pihaknya akan mempersiapkan konsep rancangan itu secara lebih rinci, untuk selanjutnya dapat dibahas dengan institusi dan instansi lain.
"Program ini untuk mengurai kemacetan serta meminimalisir masalah perparkiran, dengan membatasi penggunaan mobil khusus hanya pada jam dinas. Dalam pelaksanaan nantinya, dibutuhkan kemauan, keberanian serta komitmen para pejabat, menerbitkan kebijakan agar personil atau pegawainya tidak menggunakan mobil pada jam dinas. Sedangkan personil yang melaksanakan tugas, hanya menggunakan kendaraan dinas," ujarnya.
Ditambahkan, dari paparan penjelasan yang telah dilakukannya sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandy Nugroho menyatakan setuju pelaksanaan program itu. Berdasarkan persetujuan itu, akunya, dalam waktu dekat dirinya akan memaparkan program itu kepada Wali Kota Medan serta para pejabat pemimpin instansi dan institusi pemerintah, BUMN dan BUMN lainnya.
Disebutkan, setelah mendapat izin dari Wali Kota, pembatasan penggunaan mobil pada jam dinas nantinya diberlakukan secara berjenjang, mulai dari instansi tertinggi di Sumut hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Sementara untuk institusi kepolisian, pembatasan itu diterapkan mulai dari Poldasu, hingga Polres dan Polsek sejajaran.
Selain menjaga keindahan di perkantoran, sebutnya, dengan program itu tak akan ada lagi kelangkaan lokasi parkir sehingga lebih mengutamakan masyarakat pemohon pengurusan izin atau yang membuat laporan kepada pihak kepolisian dan instansi pemerintahan.
Selain meminimalisir kemacetan disertai terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), akunya, konsep ini juga dapat merubah budaya penggunaan mobil ke kantor sebagai gaya hidup, yang diduga dapat menimbulkan kesenjangan sosial di lingkungan Poldasu dan jajaran.
Beralihnya penggunaan sepeda motor dan angkutan umum sebagai sarana transportasi ke kantor, sebutnya, berdampak positif untuk menjaga situasi keamanan yang kondusif di masyarakat. Keberadaan personil Polri berseragam yang menggunakan sarana transportasi umum dan sepeda motor itu nantinya, secara tidak langsung akan berfungsi seperti personil yang berpatroli dalam skala massal.
"Nanti, tak akan banyak penggunaan mobil di lingkungan personil Polri dan instansi lainnya. Tak tertutup kemungkinan, saat ini tanpa disadari para perwira atau Bintara Polri dibebankan biaya bahan bakar mobil 300-500 ribu perminggu. Sedangkan untuk penggunaan sepeda motor atau angkutan umum, beban bahan bakar atau ongkos diperkirakan hanya 50.000 perminggu. Selain meningkatkan kesejahteraan bagi personil, bisa dibayangkan dengan adanya peralihan personil Polri berseragam menggunakan transportasi umum dan sepedamotor, secara tak langsung tercipta ribuan "Personil Berpatroli" dari segala penjuru Kota Medan dan di setiap ruas jalan yang berpengaruh positif bagi situasi keamanan masyarakat," jelasnya.
Disebutkan, pemberlakuan pembatasan penggunaan mobil pada jam dinas juga akan diterapkan di instansi-instansi swasta. Langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan dan memaparkan rencana itu kepada pimpinan dan pemangku kebijakan instansi tersebut, yang diharapkan berani membuat kebijakan memberlakukan program itu.
"Intinya, diharapkan ada kemauan, keberanian dan komitmen para pimpinan untuk menerapkan program itu, demi terwujudnya situasi lalu lintas Kota Medan yang lebih baik. Hal ini untuk mengatasi kesemerautan dan kemacetan lalu lintas akibat penggunaan mobil pada jam yang sama atau pada waktu tertentu yaitu pagi dan sore hari, meminimalisir Laka Lantas dan polusi udara, serta mengefisienkan waktu berkendara. Nanti akan disosialisasikan dengan para pimpinan dan pemangku kebijakan di instansi-instansi itu," sebutnya.
Menurutnya, pembatasan penggunaan mobil itu akan sebanding dengan kesiapan pihaknya melayani membludaknya jumlah masyarakat pemohon pengurusan surat izin mengendarai (SIM) sepedamotor, yang didukung dan dipermudah dengan aplikasi Polisi Kita dan pelatihan berkendara setiap Hari Minggu di kawasan car free day lapangan Merdeka.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean SE MSi mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Sat Lantas Polrestabes Medan dalam rangka mengurangi kemacetan lalu lintas dan mengatasi kelangkaan parkir kendaraan. Namun, sebutnya, dalam pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan penggunaan mobil sebagai tuntutan profesi, seperti faktor keamanan dan penampilan dalam profesi pekerjaan.
"Pada dasarnya, perbaikan situasi lalu lintas dan perparkiran harus didukung. Tapi, beberapa jenis profesi juga menuntut penggunaan mobil dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan pertimbangan menjaga keamanan dan penampilan," tegasnya.
Reporter : hermansyah
:
comment 0 komentar
more_vert