MASIGNCLEANSIMPLE101

Sejoli Non Muhrim Ditangkap Berbuat Asusila di Aceh Timur

MITRAPOL.com - Polisi Syariat Islam Aceh Timur menangkap perempuan warga Aceh Utara dan pria warga Medan diduga sedang “Pajoeh Apam” atau berbuat asusila.

Sejoli yang tertangkap berbuat asusila

Polisi Walayatul Hisbah kembali menangkap satu pasangan non muhrim dikawasan Gampong Peudawa Puntong, Aceh Timur. Kedua oknum pelanggar syariat di Aceh Timur ini untuk sementara sudah di amankan di pos Mako WH Aceh Timur.

Berdasarkan pengakuan dari kedua non muhrim tersebut awal perkenalan pertama mereka terjadi di Banda Aceh pada pekan Kebudayaan Aceh yang ke VI tanggal 29 September 2013.

“Kami pernah berhubungan badan layaknya suami istri satu kali, pada acara PKA tersebut,” paparnya.

Namun pada malam Sabtu tanggal 25 Nopember 2017, kami ditangkap oleh warga sekitar jam 01:00 malam dan diserahkan kepada WH Aceh Timur.

“Karena kami sudah diduga melanggar aturan hukum Undang-undang Syariat Islam yaitu berbuat asusila atau khalwat,” tambahnya.



Kasat PP Polisi Syariat Islam, Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur, Adlinsyah S. Sos M.Ap. melalui Kabid Penegakan Hukum dan Undang undang Syariat Islam Muzakkir SHI saat dikonfirmasi membenarkan adanya pasangan non muhrim yang sekarang di amankan dikantornya.

Lebih lanjut Muzakir menyebutkan non muhrim yang diduga melakukan pelanggaran Syariat Islam dari Gampong Peudawa Puntong Aceh Timur sudah kita amankan.

“Kita sudah mendapatkan identitas laki-laki yang bernama SF alamat Jalan Bromo Cangkok Tiga Medan pekerjaan pedagang berstatus masih memiliki Istri di Medan Sumatra Utara. Sedangkan pasangan nya perempuan bernama YS beralamat di Gampong Lung Baro Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara,” bebernya Sabtu (25/11/2017).

Namun lokasi kejadian asusila itu tertangkap di Kabupaten Aceh Timur. Dan lokasi nya, katanya, kita ketahui bertempat kejadian perkara di Peudawa Puntong, pasangan tersebut untuk saat ini kita amankan di Mako WH di Idi Aceh Timur untuk di proses lebih lanjut.

“Pasangan ini diduga sudah melanggar aturan hukum Qanun Jinayat, No 6 tahun 2014 tentang perzinahan,” tutup Muzakkir.

Reporter : zulkifli
Editor : andrey



:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)