MITRAPOL.com - Seiring di keluarkan nya peraturan Menteri perdagangan (perindang) no 84 tahun 2017,tentang ketentuan import tembakau mulai tahun depan pemerintah juga bakal membatasi impor bahan baku rokok yaitu tembakau.
![]() |
Pembatasan Tembakau dalam beleid yang ditandatangani pada tanggal 2 November 2017 ini, pemerintah mensyaratkan adanya rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian, sebelum izin impor tembakau dikeluarkan oleh Kemdag.
Menurut Oke, Kemdag mensyaratkan rekomendasi impor dari Kemtan untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Hal ini dilakukan agar industri rokok mau menyerap tembakau domestik. Menurutnya, nantinya Kemtan akan mengatur berapa persentase tembakau yang wajib diserap industri rokok sebagai syarat pengajuan impor.
Agar aturan ini makin bertaji, Kemdag mengancam akan memberikan sanksi kepada industri rokok yang melanggar ketentuan. Dalam Permendag, sanksi mulai dari pembekuan sampai pencabutan izin impor. Sanksi juga diberikan jika industri tidak menyerap tembakau lokal, termasuk bila tidak jujur menyampaikan data impor. Untuk itu importir diwajibkan melaporkan realisasi pelaksanaan impor paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya setelah impor terlaksana. Namun izin akan dapat kembali diaktifkan setelah importir memberikan laporan pelaksanaan impor paling lambat dua hari setelah izin dibekukan.
Kementerian Perdagangan beralasan, pembatasan izin impor tembakau dilakukan karena impor tembakau tiap tahun cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS, pada semester I-2017, impor tembakau mencapai 50.700 ton atau senilai US$ 252,6 juta. Impor tembakau tahun ini naik signifikan 34,84% dibandingkan periode sama 2016 yang 37.600 ton atau senilai US$ 241,6 juta.
Dalam Permendag, pembatasan impor dilakukan bagi beberapa jenis tembakau. Jenis tembakau yang dilarang untuk masuk ke Indonesia adalah tembakau bertangkai atau bertulang daun, tidak bertangkai atau bertulang daun, hingga sisa tembakau. Sedangkan tembakau jenis virginia, oriental, dan burley adalah jenis yang dibatasi. Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budiyono berharap, kebijakan baru ini dibarengi dengan niat pemerintah untuk meningkatkan kualitas tembakau petani. Sebab kalaupun industri ditekan untuk menyerap tembakau lokal, mereka selalu beralasan dan meminta standar kualitas.
Reporter : samal
:

comment 0 komentar
more_vert