MASIGNCLEANSIMPLE101

Ada Indikasi Penghilangan Berkas, Cecep Sumarno : KPUD Lebak Punya 3 Pelanggaran

MITRAPOL.com - Bakal Calon (Balon) Independen Cecep Sumarno dan Didin Safrudin beserta tim suksesnya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Lebak, Minggu. (10/12/2017).

Cs-Ds saat meninjau KPUD Lebak yang dinilai nya, punya 3 pelanggaran.   

CS-DS beserta tim melakukan olah TKP di lokasi penghitungan berkas dukungan yang mereka nilai kurang formal itu.

"Kami disini ingin memberikan kedewasaan demokrasi kepada masyarakat lebak," ujar Didin Safrudin.

Dikatakan lebih lanjut, Kami mengadakan olah TKP agar kami mengetahui pasti keadaan disini saat penghitungan. “Agar kami tidak hanya mengira-ngira sehingga Panwas dapat dengan mudah mengambil keputusan," ujarnya Didin Safrudin (DS).

Saksikan Videonya Disini

Cecep Sumarno menjelaskan diadakannya Olah TKP ini karena ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Lebak yakni pelanggaran administrasi, kode etik, serta pidana.

"Pelanggaran administrasi, kami mempertanyakan proses adanya Surat Keputusan KPU karena memang dari awal penerimaan berkas tidak ada berita acara penerimaan berkas dan berita acara penghitungan berkas,” ungkapnya.

Pelanggaran kode etik, katanya, yakni tidak adanya identitas penghitung sehingga kami tidak dapat membedakan mana anggota KPU dan mana masyarakat yang menyaksikan pengitungan.



Dan untuk Pelanggaran Pidana, Cecep Sumarno menyebut adanya indikasi penghilangan berkas data.

"Mengacu ke pelanggaran kode etik yang tadi saya sebutkan ini sangat memungkinkan pihak luar masuk dan menghilangkan berkas yang kami serahkan ke KPU," bebernya.

"Saya heran, mereka mengatakan ini adalah berkas penting namun mereka tidak memperlakukannya itu, selayaknya berkas penting," tambah Cecep Sumarno.

Reporter : AA
Editor : A10



:
Unknown