MITRAPOL.com - Sejak menjabat sebagai Kapolres Gowa baru terhing hari mulai tanggal 4 Desember 2017, Kapolres Gowa. AKBP. Shinto Silitonga, SIK., MSi concern pada tingginya angka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan pengancaman yang dilatarbelakangi oleh ketersinggungan dan rasa sakit hati dan biasanya spontan pelaku yang triggernya bahkan sederhana seperti ketidaksenangan saling menatap mata, bersenggolan di jalan raya, dan lainnya.
![]() |
Dari beberapa pengungkapan diperoleh informasi bahwa ternyata dominan pelaku sudah menyiapkan senjata tajam pada badan atau kendaraannya. Biasanya rasa sakit hati dan ketersinggungan spontan yang terakumulasi dalam tindakan kekerasan dan pengancaman menggunakan sajam seolah menjadi budaya bagi masyarakat Gowa. Ujarnya Minggu, (10/12/2017).
Agar hal demikian tidak terjadi dan berkurang maka saya selaku Pimpinan di wilayah Hukum Gowa sesuai ketentuan dan sebagai Polisi Republik Indonesia akan menjalankan sesuai dengan tugas pokoknya sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat dan tidak dapat membiarkan budaya seperti ini terus terjadi.
Polres Gowa harus menyikapi permasalahan ini dengan kegiatan strategis kepolisian sehingga pada akhirnya dapat mengintervensi budaya tersebut menjadi budaya yang positif. dengan beberapa syarat yaitu, tegas, cepat dan konsisten. Jika budaya aniaya dan ancam mengancam ini terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan permasalahan tersebut muncul dalam konflik terbuka antar golongan, suku, ras atau Agama tertentu dan bahkan dibelokkan menjadi konflik bermuatan politik. Dan inilah yang harus diintervensi dengan tegas, cepat dan konsisten oleh Polres Gowa.
Kapolres Gowa. AKBP Sintho. Silitonga, S. Ik. M. Si, menyatakan melalui Kasubag Humas, AKP. Mangatas Tambunan, mengatakan sebagai pengelola kamtibmas di wilayah Gowa, Kapolres Gowa telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis untuk mengintervensi budaya tersebut, antara lain :
1. Memerintahkan piket harian Polres dan Polsek-Polsek melakukan operasi cipta kondisi di jalan rawan dan waktu rawan dipimpin perwira dan Kapolsek, menggeledah para pengguna jalan untuk menemukan senjata tajam dan benda-benda mencurigakan lainnya
2. Melakukan penindakan secara tegas dan cepat kepada para pelaku penganiayaan dan pengancaman sehingga tidak meluas menjadi konflik terbuka
3. Menindak pelaku penganiayaan, pengancaman dan penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan tegas hingga ke pengadilan untuk mendapatkan theraphy effect dan detterence effect.
4. Mengoptimalkan fungsi edukasi oleh setiap personil melalui berbagai media mulai dari komunikasi dua arah ke pihak lain, sosialisasi, memanfaatkan media sosial maupun media lainnya untuk memberi pemahaman kepada warga Gowa bahwa membawa senjata tajam adalah kejahatan.
5. Melokalisir potensi konflik pasca peristiwa penganiayaa dan pengancaman terjadi dengan mengedepankan fungsi intelijen dan polisi berseragam
"Kebijakan ini tentu saja harus diaplikasikan di lapangan untuk dapat mengukur efektivitas peran kepolisian dalam mengintervensi suatu budaya. Fungsi controlling para perwira memainkan peran penting untuk meyakinkan bahwa kebijakan tersebut terlaksana secara tegas, cepat dan konsisten," harap Mangatas.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert