MITRAPOL.com - Tim CS-DS menuding Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebak telah merencanakan Surat Keputusan No. 36/Kpts/KPU.Kab/015.436415/XI/2017. Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2018.
![]() |
Timses CS-DS dihadapan para awak media saat menggelar Konfrensi Pers disalah satu Cafe Resto Rangkasbitung, Sabtu (09/12/2017). |
Hal itu dikatakan Timses CS-DS dihadapan para awak media saat menggelar Konfrensi Pers disalah satu Cafe Resto Rangkasbitung, Sabtu (09/12/2017).
Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati Lebak, Cecep Sumarno - Didin Safrudin (CS-DS), optimis akan memenangkan gugatan terhadap KPU Lebak yang dinilai kinerjanya tidak profesional saat melakukan penghitungan fisik B2KWK Hard Copy yang sudah di input melalui Silon B1KWK.
Cecep Sumarno Bakal Calon Bupati Lebak mengatakan, dengan diterimanya persyaratan administrasi Surat Pernyataan Dukungan, yang dilampirkan poto copy KTP warga (B2KWK) Hard Copy jumlahnya mengerucut seketika dengan jumlah hasil yang di input melalui Silon. Pasalnya saat penghitungan manual yang dilakukan oleh panitia tidak transparan serta tidak diberikannya data hitungan sementara.
"Ya itu tadi pada saat kami menyerahkan data melalui Silon sudah diterima oleh pihak KPU, jika data Silon sudah memenuhi syarat otomatis, data Hard Copy nya pun sesuai dengan apa yang saya setorkan melalui Silon," ujarnya, di Cafe Resto Rangkasbitung, Sabtu (09/12/2017).
Saksikan Videonya Disini
Penghitungan secara manual ini, diduga adanya Intervensi oleh Panitia (KPU), saksi dari team CS yang menyaksikan pada saat berjalannya penghitungan data Hard Copy, mereka kebingungan melihat siapa panitia dan siapa pengawas, lantaran ciri atau Id Card Panitia tidak menonjol, dalam artian seragam nya tidak kompak.
Pada saat itu pun salah satu Saksi dari Team CS menanyakan untuk hasil sementara, nanti dikasih tahu seusai penghitungan secara sekaligus kata salah seorang petugasnya.
"Saya optimis jika gugatan saya akan berhasil dan bisa mengikuti tahapan berikutnya," ungkapnya.
Sementara Didin Safrudin mengatakan, Kami ingin Surat Keputusan KPU dibatalkan, yang jelas-jelas dikeluarkan pada tanggal 1 Desember 2017 tetapi dalam bulannya mereka mengatakan romawi Sebelas.
“Secara tidak langsung surat ini seperti sudah direncanakan dan terstruktur," ujarnya.
Jika mereka menyatakan kami tidak menyerahkan Formulir B.1 KWK dan B.2 KWK Itu Salah Berat, sambung Didin Safrudin, Kami tidak lagi menduga dan kami meyakini bahwa ini adalah kesalahan yang disengaja ini adalah kecurangan dan bukan hanya kecurangan di administrasi tapi juga di pidana.
Ida Chaerani SH. MH Kuasa Hukum Cecep Sumarno, menambahkan kepada MITRAPOL.com, berkas ataupun data yang sifatnya penting, itu tidak boleh dipermainkan atau dihilangkan dengan kesengajaaan.
"Saya sebagai Kuasa Hukum dari Pasangan Balon CS, akan menggugatnya secara Hukum, dikarenakan diduga adanya keteledoran dan kesengajaan saat penghitungan data fisik B2KWK yang dilakukan oleh oknum Panitia KPU Lebak,” tegasnya.
Dikatakan lebih lanjut, Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 yang dimungkinkan kepada client kami untuk mengajukan upaya hukum.
“Sekarang yang sedang berlangsung adalah laporan administrasi tetapi, kami sedang mempelajari berkas untuk mengajukan laporan pidana yang diatur oleh Undang-Undang yang tadi saya sebutkan," tandasnya.
Reporter : aan/AA
Editor : andrey:
comment 0 komentar
more_vert