MITRAPOL.com – Dalam hal penegakan hukum yang dilakukan Jajaran Polres Gowa dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warganya menjelang Natal dan Pergantian Tahun Baru melakukan tidak pada satu sasaran operasi saja.
![]() |
Sebagai bagian dalam upaya terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga masyarakat, seperti team anti bandit dan personil Patmor Polres Gowa, Sabtu, (23/12/2017).
Team ini dipimpin langsung oleh Kabagops, Polres Gowa, Kompol Sudaryanto dengan melakukan patroli secara mobile dan hunting di beberapa lokasi dan menemukan serta mengamankan sebanyak 28 orang pemuda dan remaja diberbagai lokasi, kemudian digelandang ke Polres Gowa guna dilakukan pembinaan dan penegakan hukum.
Dari 28 remaja dan pemuda ini beberapa diantaranya diproses secara hukum terkait membawa senjata tajam yang diselipkan pada bagian tubuhnya selebihnya dilakukan pembinaan untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas.
“Saat mereka digeledah ada beberapa orang yang ditemukan terselip di pinggangnya dengan membawa senjata tajam yang diamankan, dan mereka yang terbukti tersebut tetap dilakukan proses hukum sesuai undang-undang No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.
Lebih lanjut dikatakan, agar budaya membawa senjata tajam tidak lagi menjadi bumerang bagi orang lain dan hal ini sudah menjadi komitment Polres Gowa untuk menindak tegas para pelakunya.
Reporter : mir
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert