MITRAPOL.com – Dalam hal menyikapi setiap kasus yang tidak memandang perlu atau tidaknya ditindaki maka saat ini hati-hati bagi pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Gowa, AKBP Sintho Silitonga, S.Ik. M.Si. melalui Kasubag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan, Minggu (24/12/2017), kepada MITRAPOL.com, bahwa untuk antisipasi tiap tindak kejahatan atau bakal terjadi tindak kejahatan dijalan, maka perlu biasanya saat operasi, sering ditemukan pengendara R2/R4 yang tidak bawa STNK, kadang nama di STNK tidak sama nama dengan pengendara, dan kadang pajaknya pun sudah mati.
“Olehnya itu terhadap temuan ini, sering Polisi hanya menilang atau amankan R2/R4 nya ke Polsek dan biasanya juga sering pengendaranya ternyata tidak lagi datang untuk ambil R2/R4 nya hingga membuat kantor Polisi tersebut jadi gudang R2/R4 tanpa berkas penyidikan, atau bahkan di pinjam pakai ke anggota,” bebernya.
Menurutnya peristiwa itu di atas sesungguhnya bisa dikenakan pasal berlapis dengan pidana Penadahan Berdiri Tunggal atau Pasal 480 KUHP, dimana polisi yang menemukan peristiwa tersebut bisa mendalami bahwa R2/R4 tersebut diperoleh pengendara dengan beberapa cara barang tersebut dari hasil beli, sewa, tukar, gadai, bawa saja, simpan pinjam ataukah disembunyikan dan barang-barang ini yang patut diduga hasil tindak kejahatan.
Ditambahkan Tambunan, Untuk itu, saya perintahkan jajaran agar tidak takut menerapkan Pasal 480 KUHP berdiri tunggal dengan cara jika saat melakukan operasi cipkon jika menemukan pengendara yang STNK tidak sama nama dengan pengendara atau tanpa STNK agar jangan dilepas atau ditilang.
“Buat kan LP model A, periksa saksi penangkap, saksi non polisi, dan pengendara untuk didalami tentang cara yang bersangkutan memperoleh R2/R4 dari mana. Jika R2/R4 diperoleh sesuai unsur pasal di atas maka gelar perkara dan naikkan status pengendara sebagai TSK serta lakukan penahanan terhadap tersangka dan proses lanjut ke pengadilan,” tegasnya.
AKP Tambunan menyatakan lagi dengan jelas bahwa kasus penadahan berdiri sendiri ini sudah dikoordinasikan ke CJS sehingga jajaran tidak perlu khawatir. “Inilah bentuk intervensi budaya oleh Polri terhadap masyarakat agar jangan biasa menerima R2/R4 atau benda-benda lain yang patut diduga hasil kejahatan, hal ini sama persis dengan intervensi budaya yang kita lakukan terhadap pelaku yang seenaknya membawa sajam saat berkendara,” tutup Tambunan.
Reporter : mir
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert