MASIGNCLEANSIMPLE101

Kades Aweh Terancam Dua Hukuman, Ini Kata Camat Kalanganyar dan Sekdis DPMD Lebak

MITRAPOL.com - Pepatah apa yang pantas untuk Hatobi Sang Kepala Desa Aweh yang kini tengah berurusan dengan hukum?, dan di demo oleh puluhan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se Kabupaten Lebak.

Camat Kalanganyar Yeni Mulyani 

Pasalnya pemukulan yang dilakukan Hatobi terhadap Ruslan/Alex dialun-alun Rangkas Bitung dan pemukulan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga di Kampung Ciberem pada hari yang sama, Sabtu (2/12/2017) lalu kini berbuntut panjang.

Ruslan/Alex selaku anggota LSM LBR dan seorang istri dari Ade Irawan Ketua LSM Gapura Banten yang menjadi korban pemukulan Hatobi Kades Aweh Kecamatan Kalanganyar yang diduga sedang mabuk. Lalu kedua korbannya itu melaporkan diri ke Polsek Rangkas Bitung dan kini kasus tersebut tengah ditangani Polres Lebak. (baca juga : Massa Gabungan LSM Geruduk Kantor DPMD Lebak, Tuntut Cabut SK Kades Aweh)

Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan terus akan dikawal melalui aksi-aksi unjuk rasa oleh barbagai elemen dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan Ormas, seperti aksi Demo gabungan LSM dan Ormas pada Selasa siang (12/12), didepan kantor DPMD dan kantor Bupati Lebak.

Camat Kalanganyar Yeni Mulyani sebagai atasan Hatobi Kepala Desa Aweh yang mendapat kritikan pedas dari para LSM dan Ormas itu, Yeni dinilai tidak mampu dan gagal dalam membina Hatobi, untuk menjadi seorang kepala desa yang baik.

Saksikan Videonya Disini

"Untuk kedepan saya akan meningkatkan pembinaan, karena ini menyangkut prilaku seseorang dan itu sulit pak," jawab Yeni ketika dikonfirmasi, Selasa (12/12).

Dikatakanya, saya juga baru tahu masalah ini melalui pemberitaan di media online, ada salah satu wartawan yang memberitahukan saya.

“Kedepannya saya akan membina para Kades agar lebih baik lagi. Maklum lah namanya juga karakter dan sifat itu kan susah dibendung apalagi kita atur,” papar Camat Kalanganyar itu.

Sementara Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Tahlidin kepada MITRAPOL.com usai beraudiensi dengan para perwakilan LSM menyampaikan, bahwa pihaknya bukan melempar tanggung jawab pembinaan kepada BPD, namun kami punya kewenangan yang sama. (baca juga : Makin Panas, Tak Puas di DPMD Ratusan LSM Datangi Kantor Bupati Lebak)



“Adapun sanksi kedisiplinan kepala desa sebetulnya sekarang sedang dalam proses, hanya saja sanksi kami hanya hukuman administrasi dan dibuat secara riskan sekali, karena tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku," katanya.

Tahlidin juga menjelaskan bahwa hukuman administrasi untuk Hatobi sementara hanya membuat surat pernyataan dan untuk hukuman pemberhentian setelah ada keputusan inkrah dari hukum negara.

“Karena disana juga sudah ada aturan, baik pemberhentian sementara dan pemberhentian secara tidak hormat," tuturnya.

Kasat Sabhara Polres Lebak, Asep Jamal kepada menambahkan disela para pengunjuk rasa melakukan aksinya, jika terbukti bersalah Hatobi terancam pasal 351 tentang penganiayaan dan pemukulan dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun.

“Dan silahkan semua mengawal prosesnya asal jangan ada intervensi, karena kami akan terbuka," terangnya.

Dengan demikian kini dua hukuman bagi Hatobi telah menanti, jika dirinya terbukti bersalah akan dijerat pasal hukum pidana dan setelah inkrah akan diikuti oleh hukuman administrasi dari DPMD Lebak.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Tahlidin.
Tentu kejadian ini patut dijadikan pembelajaran bagi kepala desa lain, agar tidak gegabah, tidak lupa diri serta tidak berlaku buruk dalam mengemban amanat dari masyarakat yang telah memberikan dukungan padanya saat Pilkades.

Reporter : CS
Editor : andrey


:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)