MITRAPOL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna ahirnya menuai hasil dengan menetapkan enam (6) tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasis Khusus (DAK) tahun 2015 sebesar Rp. 200 Miliar dengan kerugian uang negara hasil sementara audit BPKP Rp. 41 Miliar, Kamis (21/12) saat konfrensi persnya di Aula Kejaksaan.
![]() |
Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan. |
Mereka disangkakan pasal 2, 3 dan pasal 9 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang junto ayat 5 ayat 1 KAUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penyelidikan kasus DAK melahirkan dua surat perintah penyelidikan yakni deposito dan pembayaran yang menyebrang tahun 2016 yang semstinya ditahun 2015.
Dalam hasil tim penyidikan kejaksaan, pembayaran DAK tahun 2015 ditemukan tersangka yakni mantan kadis DPPKAD dengan inisial (RN), Kabid anggaran DPPKAD, (TS) kemudian pihak PPK Dinas PU (HSD).
Kemudian yang kedua, penyelidikan pengelolaan deposito kembali tersangka mantan Kadis DPPKAD (RN), Kabid Perbendaharaan (HS) dan pemegang kas daerah atau kuasa BUD yakni (IG).
"Sisa selanjutnya akan bertambah tersangkanya, " ujar Ketua Tim Penyelidikan Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan SH MH.
Sofyan menegaskan, kalau kemudian tersangka ada upaya melarikan diri tentu dalam penyelidikan ditindak lanjuti dengan pencekalan baik itu menjaga barang bukti.
"Untuk menghilangkan barang bukti kita sudah antisipasi serta dilakukan penyitaan dan pengeledahan terhadap barang bukti tersangka," tukasnya.
Reporter : NN
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert