MASIGNCLEANSIMPLE101

Kejatisu Ciduk Buronan Korupsi Alkes RSUD Djoelham

MITRAPOL.com - Tim Kejatisu berhasil menciduk seorang buronan kasus dugaaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) dihotel Darussalam, Medan, Kamis (28/12) malam.



Suriyana yang berstatus buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Alkes senilai Rp. 14 miliar bersumber dari APBN TA 2012.

Asisten Intelijen Kejatisu Idianto memimpin penangkapan Suriyana pada saat penangkapan Tim Kejatisu terpaksa melakukan pendobrakan pintu kamar hotel, pasalnya Suriyana tidak mau membuka pintu saat digedor oleh petugas.

Tim Intel telah melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap yang bersangkutan selama seminggu.

“Pada malam ini, Kamis (28/12), langsung dilakukan penangkapan dan mendobrak pintu kamar hotel tempat tersangka korupsi tersebut menginap,” kata Idianto didampingi Jaksa Bidang Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan, ketika dikonfirmasi.

Selanjutnya Idianto menambahkan penangkapan Suriyana sesuai dengan surat perintah tugas Kejatisu Nomor : SP.TuG 44/N.2.3/Dpd.4/12/2017.Dalam kasus ini Suriyana sebagai pembuat komitmen (PPK).

"Dia (Suriyana) ini telah buronan dan DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka tanggal 6 November 2017 lalu,” ungkapnya.

Usai diamankan, Suriyana diboyong kekantor Kejatisu, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Idianto menjelaskan, Suriyana dalam proses penyidikan dinilai tidak kooperaktif dan selalu mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Penyidik sempat kehilangan jejak Suriyana, selanjutnya pihak Kejaksaan memasukkan Suriyana sebagai DPO.

"Selanjutnya, tersangka diserahkan kepihak Kejari Binjai untuk guna proses hukum dan penyidikan selanjutnya," ujar Idianto.

Selain Suriyana, Kejari Binjai sudah menetapkan 6 tersangka lain yaitu : Dirut RSUD Djoelham Binjai, Mahim Siregar, Cipta sebagai ULP RSUD Djoelham Binjai, Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/jasa, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy Selaku Direktur PT. Mesarinda Abadi dan Feronica sebagai Direktur PT. Peran Daya Medika.

Dalam kasus ini, tersangka melakukan modus dengan cara menggelembungkan harga (mark up) dan pengadaan barang/jasa RSUD Djoelham Binjai yang tidak sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010. Kemudian, pengadaan Alkes ini bersumber dari APBN Tahun 2012 senilai Rp. 14 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp. 3,5 miliar, sesuai dengan Audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sumut.

Reporter : tolhas pasaribu
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)