MITRAPOL.com - Jajaran Satuan Reskrim Polres Dharmasraya mengamankan tiga orang pelaku cabul terhadap korban Bunga, belum berusia 17 tahun (Nama Samaran-Red) sesuai dengan Laporan Polisi (LP) No LP/145/K/IX/2017-Polres, tanggal 22 September 2017.
![]() |
Tibrani, SH |
Mendapat laporan tersebut pihak Satreskrim Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Joelyanto. Didampingi Kasat Reskrim AKP Ardhy Zulhasbih Nasutionada. S.Ik, menjelaskan bahwa kejadian itu berawal pada hari Minggu tanggal 22 September 2017, sekira pukul 04.00 Wib bertempt di sebuah pondok ladang Kebun Kelapa sawit, Kecamatan IX Koto Kab. Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, telah terjadi tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap Bunga, yang belum berumur 17 tahun. Berdasarkan laporan korban identitas pelaku atas Nama, inisial FA, (20), Suku Minang, Pekerjaan Swasta, Alamat Jorong Ranah Kayu Kalek, Kenagarian Silago Kecamatan IX Koto. Kab, Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Pelaku kedua berinisial AEP, (20), Suku Minang, Pekerjaan Swasta, Alamat, Jorong Ranah Kayu Kalek, Kenagarian Silago, Kecamatan IX Koto, Kab. Dharmasraya., Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan pelaku yang lain atas nam BY baru berumur 15 tahun.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres di balik jeruji besi Mapolres setempat.
Kasat juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan UU No. 17 tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak. Atas perbuatannya, mereka akan dikurung maksimal 15 tahun penjara.
Secara terpisah Tibrani, SH yang merupakan kuasa hukum korban, mengatakan akan berusaha semampunya untuk memperjuangkan hak hukum kliennya. Demi mendapatkan keadilan bagi kliennya yang kurang mampu itu, dirinya bersedia tidak dibayar sebagai mana mestinya.
Dengan lantang Tibrani berkata, bahwa dirinya merasa puas campur bahagia disaat rakyat kecil mendapat bantuan darinya demi mendapatkan keadilan hukum.
"Beberapa hari yang lalu kami dari kuasa hukum telah mendapat informasi dari penyidik Polres Dharmasraya bahwa tersangka sudah ditahan. Dan kita berharap dalam penegakan hukum, tidak ada hak dari salah satu pihak yang terkebiri, demi tegaknya supremasi hukum. Menyangkut dengan adanya salah satu tersangka masih di bawah umur, korban juga dibawah umur, dan sebagai diketahui bersama bahwa perbuatan dilakukan korban bukan sebagai perilaku anak di bawah umur, tetapi merupakan perbuatan orang dewasa,” tegas Tibrani.
Reporter : efrizal
:
comment 0 komentar
more_vert