MITRAPOL.com – Pasangan Bakal Calon Bupati Lebak Mayor ART (Purn) H. Cecep Sumarno SIP, SH, dengan H. Didin Saprudin SH, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Lebak di Jl. Abdi Negara No. 08 pada, Rabu malam (6/12).
![]() |
Kedatangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Lebak itu, didampingi oleh kuasa hukumnya Ida Haerani SH, MH, untuk mengantarkan surat penolakan kedua, menindak lanjuti surat pertama yang telah dikirimkan tertanggal 2 Desember 2017 lalu. Perihal penolakan dengan isi surat putusan KPU No.36/Kpts/KPU.kab/105.436415/XI/2017 Tanggal 1 Desember 2017.
Saat MITRAPOL.com menemui pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Lebak di Posko Pemenangan Jl. Raya Ona Rangkasbitung, Rabu, (6/12/2017), H. Cecep Sumarno menjelaskan, Karna surat penolakan secara tegas yang kami kirimkan tidak ditanggapi, maka kami tempuh dengan surat lanjutan berupa gugatan kepada KPU dan inti dari isi surat tersebut ialah terkait berita acara penyerahan dokumen, berita acara (formulir B1 KWK), ketidak tertiban proses penghitungan (formulir B1 KWK), dan penolakan berita acara rapat pleno tentang penetapan hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan.
“Kami juga menolak secara tegas dengan isi surat tanggal 1 Desember 2017 yang menyatakan (Form model B2 KWK perseorangan) tidak kami serahkan," tuturnya.
H. Cecep Sumarno (CS), juga menceritakan rasa keberatannya tentang proses penghitungan jumlah dukungan (form model B1 KWK perseorangan), “dan lebih keberatan lagi saat kami diberitahukan oleh KPU sebagai Pasangan Bacalon yang tidak bisa mengikuti Pilkada Lebak, hingga dapat digiring melalui media kepada publik," pungkasnya.
Surat penolakan Bacalon Perseorangan CS-DS di terima langsung oleh Ketua KPU Kab. Lebak A. Saparudin, Sekretaris KPU Tedi Kurniadi dan Apipi anggota KPU Kabupaten Lebak.
Sementara H. Didin Saprudin SH, menambahkan, Keputusan kami untuk menindak lanjuti kasus ini yaitu dengan surat penolakan kedua, dengan dilandasi oleh fakta yang kami miliki dan didasari pula oleh ketidak puasan terhadap surat putusan KPU tangaal 1 Desember 2017 lalu.
Selain itu kata H. Didin Saprudin, dirinya meragukan sistem kerja petugas KPU yang dianggapnya kurang profesional.
“Contohnya kantor KPU tidak steril terjaga dari orang yang tidak berkepentingan, ditambah para petugas tampak ada yang tidak memakai atribut identitas petugas KPU saat bekerja. Ruangan kurang memadai untuk menyimpan berkas yang bersifat arsip negara, sedangkan itu harus dijaga dan dipertanggung jawabkan ketika ada berkas yang hilang,” bebernya.
Ketua KPU Kabupaten Lebak A. Saparudin saat diwawancarai awak media, dirinya nampak menanggapi dengan tenang, usai menerima surat yang berisi penolakan terhadap putusan KPU dari pasangan bacalon CS-DS.
"Silahkan saja jika memang ada Bacalon yang menggugat, karena itu sah-sah saja. Kami juga telah persiapkan semuanya, dan KPU sudah membuat MOU dengan Kejaksaan untuk menggunakan kuasa hukum KPU," ringkasnya.
Dengan adanya gugatan kepada pihak KPU dari paslon perseorangan CS-DS. Menandakan bahwa tensi politik sudah mulai meningkat dan suhu Pilkada Lebak kian menghangat.
Namun lihat saja upaya CS-DS, apakah mereka mampu menang dalan gugatannya, dan mampu melanjutkan langkanya menuju lebak satu?.
Reporter : CS
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert