MITRAPOL.com – Pemanggilan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap ke 22 Kepala SD dan SMP Negeri di Kota Binjai yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Binjai atas dasar dugaan tindak pidana korupsi menyebabkan keresahan dikalangan ASN dijajaran Pemko Binjai, Selasa (5/12).
![]() |
Kantor Kejari Binjai |
“Para ASN merasa resah khususnya para Kepsek yang dipanggil oleh pihak penyidik Kejari Binjai tersebut. Mereka merasa pemanggilan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang pasti, dan telah melanggar UU No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan intruksi presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional,“ ungkap salah seorang Kepsek inisial "L" saat dirinya tengah menunggu proses pemanggilan dari pihak Kejari Binjai, didepan kantor Kejari Binjai.
Dikatakan lebih lanjut, Atas dasar apa mereka memanggil kami, kami juga bingung. Sesuai dengan UU NO 23 Tahun 2014, mereka harus berkoordinasi dengan pihak Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), sebelum mereka memanggil kami.
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Manik menerangkan kepada MITRAPOL.com dan membenarkan pemanggilan tersebut, namun dirinya tidak dapat menjelaskan apakah pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak APIP (Inspektorat Kota Binjai).
"Benar kita ada melakukan pemanggilan terhadap para Kepala SD dan SMP itu, namun saya tidak mengetahui apakah panggilan ini sudah berkoordinasi dengan pihak APIP/Inspektorat Kota Binjai. Sabar dulu ya, saya akan tanyakan dulu ke Kasi Pidum, karena beliau yang menandatangani surat pemanggilan tersebut,” ujarnya.
Setelah menunggu beberapa saat, Manik kembali menemui MITRAPOL.com, dan menjelaskan bahwa Kasi Pidum telah melakukan pemeriksaan dan belum bisa menemui wartawan.
“Coba tanyakan kepada Kejari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar untuk informasi lebih lanjut. Kasi Pidum tidak bisa ditemui karena tengah memeriksa orang, jadi langsung saja ke Kejari saja yah,” ucapnya sembari mengajak wartawan kelantai 2 gedung Kejari Binjai.
Kejari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH, MH, ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan ASN dijajaran Pemko Binjai, mengatakan, Pemangilan tersebut telah sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Inpres No 1 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Apabila pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Binjai, menemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi oleh ASN. Maka pihak APH terlebih dahulu menyurati/berkoordinasi dengan APIP/Inspektorat Kota Binjai, sesuai dengan yang tertulis didalam UU, PP, dan INPRES.
"Coba kita lihat, kapan berlakunya UU, APIP, kemudian kasus yang kami selidiki ini yang mana dan kapan. Apakah kasus ini terjadi sebelum/sesudah UU APIP itu diberlakukan harus kita lihat dulu, kalau yang kita selidiki ini sebelum UU APIP diberlakukan, maka APIP tidak berlaku disitu,” terang Victor.
Saat MITRAPOL.com mencoba untuk memperjelas pertanyaan bahwa penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepsek tersebut dimulai pada tanggal 15 November 2010, sesudah UU N0 23 Tahun 2014, PP N0O 12 Tahun 2017 dan Inpres No 1 Tahun 2016 yang diberlakukan.
Kejari menjawab, memang benar pemanggilan/penyelidikan dimulai pada bulan ini dan tahun ini, kita harus lihat waktu kejadiannya itu kapan atau delik Pidanan nya kapan?.
![]() |
Dua orang ASN saat menunggu pemanggilan kejari Binjai |
"Kejadian tersebut tahun 2010, maka kita tidak mengedepankan APIP dan segala macamnya, perlu diketahui bahwa APIP itu kalau menyangkut administratif saja. Kalau sudah jelas bersifat tindak pidana maka kita bisa langsung masuk,” bebernya.
Reporter : tolhas pasaribu
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert